By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemerintah Bangun 66 Jembatan Gantung Termasuk di Jateng
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemerintah Bangun 66 Jembatan Gantung Termasuk di Jateng

Last updated: 8 Desember 2021 08:55 08:55
Jatengdaily.com
Published: 8 Desember 2021 08:55
Share
Ilustrasi. Jembatan gantung di Selo, Boyolali. Foto: yanuar
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 66 jembatan gantung telah dibangun pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2021. Dari jumlah tersebut sebanyak 10 unit dibangun di wilayah Jawa Tengah.

Di antara jembatan gantung yang dibangun di Jateng adalah pekerjaan Jembatan Gantung Pager Gunung di Kabupaten Temanggung sepanjang 60 meter, Jembatan Gantung Karangwotan di Kabupaten Pati sepanjang 60 meter, dan Jembatan Gantung Bongpis di Kabupaten Jepara sepanjang 96 meter.

Ketiga Jembatan gantung yang dibangun berada di Provinsi Jawa Tengah dimulai pada Juni 2021 dan selesai pada Desember 2021. Ketiga buah jembatan gantung tersebut memiliki jenis pondasi yang berbeda, karena menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Untuk Jembatan Gantung Pager Gunung menggunakan pondasi pasangan batu, sementara Karangwotan menggunakan pondasi sumuran, dan Bongpis menggunakan tiang pancang spun pile.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dilansir laman kemenpupr mengatakan, hadirnya jembatan gantung akan mempermudah dan memperpendek akses warga masyarakat perdesaan. “Terutama dalam beraktivitas menuju sekolah, pasar, tempat kerja, mengurus administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga,” kata Menteri Basuki.

Jembatan-jembatan gantung tersebut dibangun menggunakan anggaran Tahun 2021. Pembangunan jembatan gantung merupakan salah satu infrastruktur kerakyatan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat selain infrastruktur berskala besar.

Dari total 66 jembatan yang dibangun tersebut, berada di Provinsi Aceh sebanyak 2 unit, Sumatera Utara (5 unit), Riau (1 unit), Sumatera Barat (1 unit), Sumatera Selatan (2 unit), Kepulauan Bangka Belitung (1 unit), Kepulauan Riau (1 unit), Jambi (3 unit), dan Lampung (3 unit). Kemudian di Banten (1 unit), Jawa Barat (7 unit), Jawa Tengah (10 unit), DIY (1 unit), Jawa Timur (11 unit), NTB (1 unit), Kalimantan Barat (4 unit), Kalimantan Selatan (2 unit), Kalimantan Timur (2 unit), Sulawesi Selatan (4 unit), Sulawesi Tenggara (1 unit), Sulawesi Utara (2 unit), dan Papua Barat (1 unit).

Konstruksi jembatan gantung dirancang secara matang, mulai dari Survei Teknis Jembatan Gantung (data hidrologi, topografi an geoteknik), kajian teknis yang dilakukan oleh Satker P2JN untuk menghasilkan desain bangunan bawah untuk jembatan gantung yang handal. Untuk keseragaman mutu dan kekuatan bangunan atas, maka rangka bangunan atasnya diadakan terpusat. Material jembatan gantung seperti baja, kabel, dan baut juga menggunakan produk dalam negeri buatan Indonesia.

Pembangunan jembatan gantung merupakan usulan dari Pemerintah Daerah setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), TNI, dan/atau Komisi V DPR RI serta DPRD yang diajukan kepada Menteri PUPR dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, sosial, ekonomi, potensi wilayah, dan kesesuaian lokasi, manfaat, dan urgensi pembangunan jembatan. Hingga saat ini, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, tercatat telah dibangun sebanyak 407 jembatan gantung di seluruh Indonesia sejak tahun 2015-2021.

Beberapa kriteria pemilihan lokasi didasarkan pada jembatan digunakan oleh pelajar sekolah dan ekonomi antar desa, jembatan pejalan kaki dalam kondisi kritis atau bahkan runtuh, kondisi jalan akses memungkinkan untuk memobilisasi rangka jembatan, menghubungkan minimal dua desa, dan akses memutar apabila tidak ada jembatan cukup jauh atau minimal 5 km atau 30 menit dengan bersepeda dari lokasi usulan. yds

You Might Also Like

Tingkatkan Kewirausahaan UMKM di Masa Pandemi, CCAI Gelar Workshop Diversifikasi
Antusiasme Wisatawan Asing Gunakan Kereta Api di Daop 4 Semarang Tinggi
Polisi Ringkus Mucikari Yang Tawari Jasa Prostitusi lewat Online
Membangun Ketahanan Bangsa dan Pemulihan Ekonomi dengan Wali Digital
Glamping Sastra Indonesia 2022 di Baturaden
TAGGED:jembatan gantungjembatan gantung jatengkemenpupr
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?