Pemerintah Geser Hari Libur Tahun Baru 1 Muharram ke 11 Agustus

1 Min Read
Ilustrasi: Foto Shutterstock

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah dari Selasa 10 Agustus, menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Ada dua hari libur yang digeser atau dirubah pemerintah, satunya  adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021, digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari L

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H yakni 10 Agustus 2021 M, hanya Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dilansir dari laman Kementerian Agama pada Senin, 9 Agustus 2021.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pandemi, yakni sebagai bentuk ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru. Sehingga dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah hanya menggeser hari libur Tahun Baru Islam, bukan hari besar keagamaan. She

 

 

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.