Pemerintah Setujui Vaksin AstraZeneca untuk Segera Digunakan

Ilustrasi
JAKARTA (Jatengdaily.com)- Indonesia akhirnya melanjutkan dan akan segera mendistribusikan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Kepastian ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (19/3/2021), menyetujui keamanan vaksin ini. Keputusan ini, setelah BPOM melakukan kajian dan peninjauan atas laporan terkait penggunaan vaksin yang disinyalir telah menyebabkan pembekuan darah di sejumlah negara Eropa.
Demikian dikatakan oleh Juru Bicara Vaksin Covid-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lucia Rizka Andalusia.
Kajian jelasnya, dilakukan bersama Komisi Nasional Penilaian Obat, Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dan The National Immunization Technical Advisory Group (NITAG).
Diakui, meskipun vaksinasi dapat menyebabkan ‘efek samping’ setelah imunisasi, namun risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi. “Jadi Manfaat pemberian vaksin AstraZeneca Covid-19 lebih besar daripada risikonya,” kata BPOM dalam sebuah pernyataan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan distribusi vaksin AstraZeneca akan dimulai Senin depan.
“Semakin dini vaksin didistribusikan, semakin cepat kita bisa keluar dari pandemi ini,” Tarmizi menjelaskan dalam sebuah konferensi pers.
Akan tetapi BPOM mewaspadai penggunaan vaksin AstraZeneca bagi mereka yang memiliki trombosit darah rendah, dikenal sebagai trombositopenia, dan gangguan pembekuan darah.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menyatakan pihaknya menyetujui vaksin AstraZeneca untuk digunakan dalam keadaan darurat. Hasilnya, vaksin tersebut dinyatakan mengandung tripsin babi. Kendati demikian, MUI tetap mengeluarkan fatwa vaksin tersebut boleh digunakan karena Indonesia sedang dalam kondisi darurat.
“Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
Walau demikian, menurutnya, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan, karena dalam keadaan darurat. She