in

Pemkot Semarang akan Penggal Jalan Pemuda dengan Nama Ki Narto Sabdo

Kepala Kemenkumham Jateng Yuspahrudin menyampaikan sertifikasi hak cipta kepada ahli waris, Jarot Sabdono, di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jateng, Kamis. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebagai penghargaan khusus atas jasa dan karya Ki Nartosabdo, Pemkot Semarang akan menamai salah satu jalan di Kota Semarang dengan nama dalang tersebut. “Tahun depan Jalan Pemuda akan dipenggal. Yang di depan Hotel Metro akan jadi Jalan Ki Nartosabdo,” ucap Walikota Hendrar Prihadi saat menghadiri penyerahan sertifikat HAKI kepada ahli waris Ki Narto Sabdo di Kantor Kanwil Kemenkum HAM, Kamis (30/12).

Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Kanwil Jateng yang sudah mengurus Hak Cipta karya Ki Nartosabdo, seniman legenda dari Kota Semarang. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi sebuah momen yang baik untuk para seniman dan semua warga semarang, ” kata Hendi.

Kepala Kemenkumham Jateng Yuspahrudin menyampaikan penghargaan kepada walikota Semarang sebagai fasilitator pendaftaran intelektual bagi UMKM. Foto:dok

Seperti diketahui di depan Hotel Metro saat ini sudah ada patung dada maestro seni pedalangan dan karawitan Ki Narto Sabdo (25 Agustus 1925-7 Oktober 1985), di Jalan Pemuda, sekitar Pasar Johar, Kota Semarang. Patung itu diresmikan pada Selasa (30/3/2021). Patung tersebut menjadi salah satu pengingat kebesaran sang dalang, yang berpengaruh besar pada perkembangan dunia pedalangan di Tanah Air.

Baca Juga:Ahli Waris  Ki Nartosabdo Terima Sertifikat HAKI Lagu Kudangan

Patung yang terbuat dari tembaga, dengan tinggi 1,7 meter (3,5 meter dengan penyangga) tersebut merupakan inisiasi pribadi dari pianis, komponis, musisi, dan budayawan, yang juga salah satu tokoh kelompok usaha Jamu Jago, Jaya Suprana. Itu sebagai penghormatan karena Jaya pernah belajar pada Ki Narto Sabdo.

Sementara itu Pegiat anti korupsi Boyamin Saiman, telah membayar royalti atas penggunaan salah satu lagu atau tembang Jawa karya seniman sekaligus dalang kondang asal Semarang, Ki Nartosabdo. Pembayaran royalti senilai Rp17 juta ini dilakukan Boyamin kepada Jarot Sabdono, selaku ahli waris Ki Narto Sabdo, di Semarang pada 10 Desember 2021 lalu.

Royalti tersebut diberikan hanya untuk satu tembang atau lagu karya Ki Nartosabdo yang berjudul Kudangan. Lagu berbahasa Jawa tersebut akan digubah Boyamin ke dalam Bahasa Indonesia dengan aransemen musik modern.
“Ini bentuk kepedulian saya kepada seniman dan juga keluarganya dan lagu itu memang liriknya saya senang, soal pemimpin yang diharapkan bisa benar-benar mengatur negara dan menyejahterakan masyarakatnya”, kata Boyamin.

Boyamin menambahkan apa yang dilakukannya ini juga untuk memberikan contoh kepada Pemerintah dalam memberlakukan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pajak Royalti. “Kalau Pemerintah buat PP begitu, ya biar saya yang memberikan contoh meski saya sampai sekarang belum melihat Pemerintah beri contoh beri royalti ke seniman. Harusnya begitu, buat aturan, tapi beri contohnya supaya ditiru masyarakatnya”, sindir Boyamin.

Boyamin juga mengapresiasi Kemenkum HAM Jateng yang telah menyerahkan sertifikat HAKI kepada ahli waris Ki Narto Sabdo. Bahkan pegiat antikorupsi asal Solo ini memuji Kanwil Kemenkum HAM Jateng telah memberikan pelayanan dalam mengurus hak cipta secara super exelent.

”Ini pelayanan yang super exelent, karena ketika saya akan mengurus hak cipta dengan kestra cepat langsung dilayani dengan baik,” ujar Boyamin.

Secara seremonial, Kemenkumham Jateng menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta lagu “Kudangan” milik seniman terkenal dari Kota Semarang Ki Nartosabdo, Kamis 30 Desember 2021. Penyerahan hak cipta lagu Kudangan milik Ki Nartosabdo ini dilakukan di kantor Kemenkumham Jateng.

Kepala Kemenkumham Jateng Yuspahrudin menyampaikan sertifikasi hak cipta ini sudah selesai diproses dan diserahkan kepada pemilik yakni ahli waris Ki Nartosabdo.”Sertifikasi Hak Cipta ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 36 UU Hak Cipta, ” ucapnya.

Dengan adanya Hak Cipta yang dimiliki oleh Ki Nartosabdo ini, turut mematenkan beliau sebagai pemilik karya baik secara moril maupun materil. Kepemilikan sebuah karya ini menurut Yuspahrudin dirasa penting agar suatu karya tidak bisa seenaknya diklaim oleh seseorang. Hal itu mengingat di masa kini penjiplakan dan klaim kepemilikan semakin sering terjadi.

“Semoga upaya ini bisa dilakukan oleh seniman lain juga. Kami Kemenkumham Kanwil Jateng akan membantu siapa saja yang akan memproses Hak Cipta, ” ungkapnya.

Kakanwil mengakui, Ki Nartosabdo adalah salah seorang dalang legendaris dari Kota Semarang. Kiprahnya di dunia perwayangan tidak perlu diragukan lagi. Ki Nartosabdo juga sudah banyak menelurkan banyak dalang profesional di Indonesia.

Bahkan pada November lalu, Ki Nartosabdo dibaptis menjadi Pahlawan Budaya Indonesia yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Selaku kuasa ahli waris dari Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman mengatakan jika rencananya akan ada karya Ki Nartosabdo lain yang mau didaftarkan. Sejauh ini ada 200 karya Ki Nartosabdo yang terdeteksi. Namun kabarnya bahkan karyanya ada 400-an.

Boyamin begitu antusias dalam mengurus Hak Cipta ini karena menurutnya Kemenkumham Kanwil Jateng memberi kemudahan. ”Tidak butuh satu jam untuk mendaftarnya. Pokoknya semua lengkap, upload, proses, jadi,” ucapnya

Digratiskan
Sementara berkaitan dengan Hak Cipta tersebut, Boyamin menyampaikan jika dari ahli waris melepaskan hak ekonomi kepada masyarakat umum.Namun kalau untuk kepentingan industri tetap saja harus ada royalti.

Jadi, lanjut Boyamin, untuk pentas wayang, pentas campur sari akan dibebaskan, karena karya Ki Narrto Sabdo memang harus hidup bersama masyarakat. “Itu pesan Ki Narto Sabdo kepada ahli waris. Saya harus menyuarakan,” tutur Boyamin.st

 

 

Written by Jatengdaily.com

Omicron Menyebar Lebih Cepat, Stop Perjalanan Luar Negeri

Pekerja Perempuan Purbalingga