By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Penyelundupan HP ke Lapas Semarang Digagalkan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Penyelundupan HP ke Lapas Semarang Digagalkan

Last updated: 7 Agustus 2021 11:21 11:21
Jatengdaily.com
Published: 7 Agustus 2021 11:21
Share
Petugas menggagalkan penyelundupan HP ke Lapas Kelas 1 Semarang. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Arif Guntur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan HP (Handphone) ke dalam lapas, Sabtu (7/8/2021).

Kejadian terungkap ketika petugas hendak memeriksa barang bawaan tersangka (DS) yang hendak menitipkan makanan pada pelayanan drive thru.

Saat diperiksa, ditemukan 2 buah HP dan 5 Buah Charge beserta paket data yang dicampurkan bersama nasi dengan berlapis-lapis kertas.

Arif Guntur melaporkan kejadian tersebut kepada koordinator piket penitipan barang Aditya Sarjana Putra dan Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Irfan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.

Kalapas Semarang sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan barang larangan berupa HP ke dalam lapas oleh petugasnya.

“Ini merupakan wujud komitmen kami beserta seluruh jajaran untuk mewujudkan Zero Halinar dalam Lapas, sekali lagi penitipan barang drive thru berjalan efektif dan dapat menjadi filter utama masuknya barang terutama barang larangan dengan melalui proses penggeledahan yang sangat ketat melewati layanan drive thru.” jelas Supriyanto.

Adapun sanksi terhadap yang bersangkutan yakni petugas memintanya membuat surat pernyataan telah berupaya menyelundupkan barang terlarang HP. Perempuan itu juga terkena hukuman dilarang menjenguk maupun mengirimkan apapun untuk narapidana tersebut.

“Jadi yang bersangkutan tidak boleh berkunjung dan untuk narapidana dihukum dalam sel isolasi selama dua kali enam hari sedangkan barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Dikatakan pula, pihaknya bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran seperti upaya menyelundupkan barang terlarang lantaran dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas. adri-yds

You Might Also Like

GoTo Lakukan Banyak Cara Agar UMKM Bisa Go Digital dan Dominan di Negeri Sendiri
Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2022
Teliti Karimah Work Ambition, Alfian Yuda Raih Doktor dari PDIM FE Unissula
KKN Tematik COVID-19 Digelar di Jawa Tengah
Pengenalan PKKMB, Fakultas Psikologi Undip Hadirkan Ketua Umum PP HIMPSI dan Kepala BNN Jateng
TAGGED:lapas kedungpane semaranglapas kelas 1 semarangpenyelundupan hp
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?