Penyemprotan Desinfektan Massal di Demak, Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19

0
09semprot desinfektan massal Demak 2

Sejumlah armada dikerahkan untuk penyemprotan desinfektan massal sekitaran perkotaan Demak dan wilayah zona merah COVID-19. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Masuknya kategori wilayah zona merah COVID-19 menjadikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Demak melakukan manajemen kontingensi. Termasuk di dalamnya penyemprotan desinfektan secara massal, mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Kota Wali.

Sejumlah armada besar dari BPBD, PMI, Damkar, termasuk di antaranya kendaraan perintis (rantis) bantuan dari Sabhara Polda Jateng, diturunkan untuk penyemprotan desinfektan beberapa hari ini. Diawali penyemprotan depan Masjid Agung Demak dan sekitaran Alun-alun Simpang Enam, lanjut ke tempat umum dan keramaian. Penyemprotan utamanya di perkotaan dan wilayah berstatus zona merah.

Bupati Demak dr Hj Eisti’anah menjelaskan, penyemprotan desinfektan secara massal merupakan bagian manajemen kontingensi yang ditempuh sehubungan Demak yang berbatasan dengan Kabupaten Kudus. Seperti diketahui, saat ini Kudus berstatus zona merah sehubungan lonjakan kasus covid-19 pasca-lebaran.

“Pada tahap awal rute penyemprotan desinfektan massal adalah tempat umum, pusat keramaian dan ruangan perkantoran di perkotaan. Dilanjutkan nantinya di wilayah kecamatan dan desa zona merah,” kata bupati, Rabu (9/6/2021).

Selain itu, lanjut bupati, penambahan tempat tidur pasien juga dilakukan. Sehubungan tingginya bed occupancy rate (BOR) untuk pasien terkonfirmasi COVID-19 yang harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Demak.

Upaya waspada juga telah dilakukan dengan koordinasi tiga pilar forkompincam, kepala puskesmas serta pemerintah desa, sehubungan pendirian pos isolasi, PPKM mikro juga Jogo Tonggo di tingkat desa. Utamanya desa yang berstatus zona merah hingga RT RW.

“Demak saat ini statusnya merah. Sehubungan adanya empat desa yang masuk zona merah berdasarkan epidemiologi,” kata bupati.

Di sisi lain, Kapolres AKBP Andhika Bayu Additama didampingi Dandim Letkol Arh M Ufiz menambahkan, penutupan tempat wisata, penyisiran dan edukasi dilakukan untuk pembatasan kegiatan massa dan mencegah kerumunan. Termasuk tindakan tegas berupa pembubaran kerumunan massa demi menekan sebaran kasus covid-19. Di samping melarang digelarnya kegiatan hajatan. rie-yds

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version