SEMARANG (Jatengdaily.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dalam kurun waktu 1,5 bulan, sejak tanggal 1 Januari 2021-15 Februari 2021 mengamankan 16 tersangka beserta barang bukti tindak pidana perjudian. Aksi para penjudi tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jateng masing-masing dua tersangka penjudi jenis hongkong, dua orang penjudi cap jie kie, seorang penjudi dadu dan seorang penjudi sabung ayam.
Petugas menangkap 16 tersangka masing-masing berinisial BJ, SN, HM, EW, MA, BU, HR, AL, DS, DT, LS, SDR, EP, dan SNR. Selain itu, terdapat 7 tempat kejadian perkara yang digunakan para pelaku dalam melakukan kegiatan haram tersebut di antaranya di Kabupaten Grobogan, Cilacap, dan Karanganyar.
Direkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan, bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku dengan menggunakan lahan kosong di mana mereka harus membayar tiket sebesar Rp.25.000 per orang untuk masuk ke lokasi judi dadu.
“Para pelaku menggunakan tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata dadu, yang mereka kopyok dalam tempurung, dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” kata Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, saat memberikan keterangan pers di halaman Direskrimum Polda Jateng Kamis (18/2/2021).
Sedangkan judi cap jie kie, para pengecer menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima pasangan ada 2 cara yaitu, melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.
“Setelah tertampung angka pasangan atau taruhan judi, berikut uang taruhan tersebut disetorkan kepada pengepul,” ungkap Direskrimum Polda Jateng.
Selain itu, kata Wihastono, petugas juga mengamankan para pelaku judi sabung ayam serta barang bukti yaitu uang tunai senilai Rp 8.017 juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah Hp berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.
“Kita akan tindakkan tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi prtokol kesehatan. Sedangkan untuk Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana perjudian dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah,” pungkasnya. adri-yds