By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Amankan 16 Penjudi, dari Dadu hingga Cap Jie Kie
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Amankan 16 Penjudi, dari Dadu hingga Cap Jie Kie

Last updated: 18 Februari 2021 13:12 13:12
Jatengdaily.com
Published: 18 Februari 2021 13:12
Share
Sebanyak 16 tersangka perjudian diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dalam kurun waktu 1,5 bulan, sejak tanggal 1 Januari 2021-15 Februari 2021 mengamankan 16 tersangka beserta barang bukti tindak pidana perjudian. Aksi para penjudi tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jateng masing-masing dua tersangka penjudi jenis hongkong, dua orang penjudi cap jie kie, seorang penjudi dadu dan seorang penjudi sabung ayam.

Petugas menangkap 16 tersangka masing-masing berinisial BJ, SN, HM, EW, MA, BU, HR, AL, DS, DT, LS, SDR, EP, dan SNR. Selain itu, terdapat 7 tempat kejadian perkara yang digunakan para pelaku dalam melakukan kegiatan haram tersebut di antaranya di Kabupaten Grobogan, Cilacap, dan Karanganyar.

Direkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan, bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku dengan menggunakan lahan kosong di mana mereka harus membayar tiket sebesar Rp.25.000 per orang untuk masuk ke lokasi judi dadu.

“Para pelaku menggunakan tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata dadu, yang mereka kopyok dalam tempurung, dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” kata Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, saat memberikan keterangan pers di halaman Direskrimum Polda Jateng Kamis (18/2/2021).

Sedangkan judi cap jie kie, para pengecer menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima pasangan ada 2 cara yaitu, melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.

“Setelah tertampung angka pasangan atau taruhan judi, berikut uang taruhan tersebut disetorkan kepada pengepul,” ungkap Direskrimum Polda Jateng.

Selain itu, kata Wihastono, petugas juga mengamankan para pelaku judi sabung ayam serta barang bukti yaitu uang tunai senilai Rp 8.017 juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah Hp berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.

“Kita akan tindakkan tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi prtokol kesehatan. Sedangkan untuk Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana perjudian dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah,” pungkasnya. adri-yds

You Might Also Like

Arus Mudik Relatif Lancar, Tidak Ada Kemacetan
Hendi Dukung KKP Tingkatkan Belanja Produk Dalam Negeri
Musrenbangcam Demak 2023, Ini 9 Prioritas Pembangunan Demak
Bupati Demak Beri Reward Atlet Berprestasi di Popda Jateng 2022
Maknai Ramadan 1447 H, Semen Gresik Santuni Anak Yatim dan Perkokoh Soliditas Karyawan 
TAGGED:penjudi ditangkapperjudian di jatengPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?