By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Selidiki Pencemaran Sungai Bengawan Solo
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Selidiki Pencemaran Sungai Bengawan Solo

Last updated: 9 September 2021 20:23 20:23
Jatengdaily.com
Published: 9 September 2021 20:23
Share
Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdailycom)– Menyusul dugaan  sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah dari pabrik dalam beberapa hari ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan, Polda Jateng akan melakukan kordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini, tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK.

“Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas,” Kata Kombes Pol Iqbal Alqudusy, diruangannya, Kamis (9/9).

Iqbal juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih ditemukan melakukan dumping, bisa dikenakan dengan pasal 114 uu no 32 tahun 2009.

“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini,” ucap Iqbal.

Dijelaskan Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan aturan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

“Kasus limbah yang menyemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media,” tandasnya.

Iqbal juga menghimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan Solo.

“Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan,” pungkasnya. She

You Might Also Like

Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula Juara Pencak Silat Nasional
30 Kapal dan 900 Nelayan Pantura Berangkat ke Natuna
Cadangan Beras Indonesia Capai 4,2 Juta Ton
Ganjar Tegaskan Konsep Pendidikan Harus Diubah, 100 Persen Lulusan SMK Jateng Diterima Kerja
Aktivasi Online Akun PPDB SMA/SMK Sampai 5 Juli
TAGGED:bengawan solopencemaranPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?