By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polda Jateng Selidiki Pencemaran Sungai Bengawan Solo
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Selidiki Pencemaran Sungai Bengawan Solo

Last updated: 9 September 2021 20:23 20:23
Jatengdaily.com
Published: 9 September 2021 20:23
Share
Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdailycom)– Menyusul dugaan  sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah dari pabrik dalam beberapa hari ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan, Polda Jateng akan melakukan kordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini, tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK.

“Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas,” Kata Kombes Pol Iqbal Alqudusy, diruangannya, Kamis (9/9).

Iqbal juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih ditemukan melakukan dumping, bisa dikenakan dengan pasal 114 uu no 32 tahun 2009.

“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini,” ucap Iqbal.

Dijelaskan Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan aturan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

“Kasus limbah yang menyemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media,” tandasnya.

Iqbal juga menghimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan Solo.

“Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan,” pungkasnya. She

You Might Also Like

Akhiri Tahun 2023, Kanwil Kemenag Jateng Berhasil Merevitalisasi 149 KUA
Distributor Main-main Salurkan Minyak Goreng, akan Kena Sanksi
Cetak Sejarah, Indonesia Lolos ke 8 Besar, Masuk Runner up Grup A di Piala Asia
Akhirnya Nikita Mirzani Jemput Sang Anak di Apartemen Jaksel Didampingi Polisi
Pelatihan Pembuatan Ikan Asap dengan Asap Cair Bagi Pelaku UMKM
TAGGED:bengawan solopencemaranPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?