By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi Ringkus Mucikari Yang Tawari Jasa Prostitusi lewat Online
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Ringkus Mucikari Yang Tawari Jasa Prostitusi lewat Online

Last updated: 23 November 2021 07:52 07:52
Jatengdaily.com
Published: 23 November 2021 07:52
Share
Polisi ringkus mucikari online. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Polisi meringkus seorang muncikari bernama Darwin Pratomo dengan menawarkan prostitusi online sebagai teman kencan dengan iming iming gaji Rp 25 juta melalui aplikasi Michat. Pelaku memanfaatkan hunian kos yang disewa untuk melancarkan bisnisnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kasus ini terungkap adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi online di Semarang. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menggerebek di tempat kos wilayah Gayamsari.

“Kita berhasil ungkap muncikari dengan modus menawarkan praktik prostitusi online. Ada empat wanita yang disiapkan open BO. Keempat korban kita pastikan ada yang dibawah umur dan di datangkan dari Jepara, Palembang, Tangerang,” kata Irwan Anwar saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Senin (22/11).

Dia menyebut para psk tersebut dipekerjakan sebagai PSK dengan diimingi-imingi upah sebesar Rp 25 juta. Proses perekrutan, pelaku sengaja membuka lowongan pekerjaan di grup lowongan kerja di Facebook dengan nama akun Stella. Dalam salah satu postingan, pelaku menulis seperti ini.

“Dibutuhkan wanita untuk bekerja malam dengan minimal usia 18 tahun, fasilitas mess. Uang makan dan gaji perbulan Rp 25 juta rupiah,” ujarnya.

Sementara itu pelaku Darwin mengaku untuk sekali kencan memasang tarif antara Rp600 ribu setiap kali kencan. Namun biasanya tidak menentu untuk mendapatkan pelanggan.

“Satu pelanggan saya dapat Rp200 ribu sisanya untuk korban,” kata Darwin.

Para korban berhasil direkrut untuk bekerja melayani open BO, dengan mendapatkan berbagai fasilitas. “Mereka datang dan bersedia kerja dengan fasilitas mess kos, dan makan akhirnya kerja dari bulan Oktober-November 2021,” ungkapnya.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasusnya. Pelaku Darwin sebagai mucikari kini dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara tiga tahun dan maksimal 15 tahun. “Dendanya sampai Rp600 juta. Dan juga dikenai pasal 296 KUHPidana,” tutup Irwan. adri-she

You Might Also Like

Pemudik Lebaran Mulai Padati Jateng, Konsumsi BBM Naik hingga 250% di Layanan Pengisian BBM Ruas Tol Jawa Tengah
Menyusul Pandemi Corona, FE Unissula Bagikan Sembako
Sebanyak 985 Proyek Infrastruktur BTS Kominfo Mangkrak
Warga RW 03 Tambakaji Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Gerak Jalan dan Aneka Lomba
Tertular Stafnya, Bupati Purbalingga Positif Covid-19
TAGGED:mucikari online
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?