By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Ungkap Penipuan Modus Arisan Online di Magelang, Kerugian Rp 300 Juta
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Ungkap Penipuan Modus Arisan Online di Magelang, Kerugian Rp 300 Juta

Last updated: 1 September 2021 11:56 11:56
Jatengdaily.com
Published: 1 September 2021 11:53
Share
Polisi meringkus seorang ibu rumah RDA (29) warga Mertoyudan, Magelang karena terlibat kasus penipuan arisan online. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polisi meringkus seorang ibu rumah RDA (29) warga Mertoyudan, Magelang karena terlibat kasus penipuan arisan online dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Modus yang dilakukan tersangka menawarkan arisan melalui media sosial Instagram akun ‘Arisan Menurun By Echy’.

“Jadi pelaku ini menawarkan arisan berbagai jenis yaitu tipe menurun, over slot, investasi dan duos dengan nama Arisan Menurun By Echy yang diupload di media sosial Instagram. Kerugian peserta ditaksir Rp 300 juta dengan 55 orang anggota member justru tidak dapat pencairan,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Dia menyebut kejadian bermula ketika pelaku memulai usaha arisan online sejak tahun 2019. Untuk meyakinkan korban agar mengikuti arisan ini, pelaku menggunakan identitas fiktif.

“Pelaku gunakan identitas fiktif, agar percaya ada yang ikut ,” ujarnya.

Seiring berjalan waktu beberapa korban yang sudah menjadi member tidak mendapatkan hasil. Secara penghitungan dalam model arisan tersebut, pelaku sebagai admin ataupun owner hanya memperoleh keuntungan dari alokasi biaya admin per kloter/grup. Sedangkan seluruh peserta diberikan keuntungan.

“Jadi pelaku ini memperoleh tambahan keuntungan dengan adanya identitas-identitas fiktif tersebut,” ujarnya.

Merasa ditipu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan aksinya karena sudah tidak bekerja. Kemudian hasil uang kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan membeli pakaian dan lainnya.

“Keuntungan yang didapat tersangka, uangnya buat beli beberapa pakaian dan membayar utang. Rata-rata korbannya didominasi oleh wanita, dari berbagai kalangan pekerjaan dan  mahasiswa,” jelasnya.

Kapolres menghimbau untuk masyarakat lebih hati hati dan waspada jika mengikuti arisan online.

“Kami minta hati hati dan cermati ajakan arisan di internet atau media sosial, khususnya dengan janji- janji yang tidak masuk akal dan orang yang belum terlalu dikenal. Lalu apabila mengetahui adanya informasi mengenai arisan fiktif, dapat segera melaporkan kejadian ke Kepolisian,” ucapnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 KUHPidana, dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. adri-she 

You Might Also Like

Evaluasi Jalan di Kalijambe Purworejo Dilakukan Pascakecelakaan Maut
Pentingnya Vaksinasi dan Prokes agar Pandemi jadi Endemi
Sinergi PPSDM Migas dan DLHK DIY Hindari Bahaya Air Limbah
Ribuan Orang Ikuti Tahlilan Bung Karno di Kompleks Benteng Vastenburg Solo
Audiensi dengan DPRD, Bawaslu Jateng Paparkan Hasil Pengawasan Pilgub 2024
TAGGED:Arisan Onlinepenipuan arisa
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?