By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polres Demak dan Satpol PP Musnahkan 4.727 Botol Miras
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Demak dan Satpol PP Musnahkan 4.727 Botol Miras

Last updated: 5 Mei 2021 16:11 16:11
Jatengdaily.com
Published: 5 Mei 2021 16:11
Share
Sebanyak 4.727 botol miras hasil operasi pekat Polres Demak dan Satpol PP dimusnahkan menggunakan alat berat. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Sebanyak 4.727 botol dan tiga jerigen kapasitas 20 liter minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek, dimusnahkan di depan gerbang Kantor Bupati Demak, Rabu (5/5/2021). Pemusnahan barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan jajaran Polres Demak dan Satpol PP itu dalam rangka semakin mengondisikan Ramadan 1442 H / 2021 dari segala bentuk penyakit masyarakat (pekat).

Plh Bupati dr Singgih Setyono menyampaikan, selama ini pekat masih menjadi PR di Kota Wali. Miras terindikasi menjadi salah satu penyebab kondisi memprihatinkan tersebut.

“Ini lah kenapa di Kabupaten Demak masih ada gangguan kamtibmas. Karena masih adanya permintaan miras di tengah masyarakat. Ada yang beli. Hal ini tentunya menjadi perhatian dan keprihatinan,” ujarnya.

Maka itu, lanjut Singgih Setyono, tindakan tegas harus dilaksanakan agar Kita Wali tak tercoreng oleh peredaran miras. “Mari bersama mengedukasi masyarakat dengan mencegah peredaran miras sekaligus menanggulangi pekat,” imbuh Sekda Demak itu.

Di sisi lain, Kapolres AKBP Andhika Bayu Additama menambahkan, pemusnahan miras merupakan rangkaian kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat Candi tahun 2021. Kegiatan yang diagendakan pada 6-17 Mei itu untuk pengamanan Hari Idul Fitri 1442 H.

Adapun keterlibatan personel dalam operasi tersebut sebanyak 1.500 personel gabungan. Terdiri dari 1.200 anggota Polri dan TNI, serta 300 lagi dari instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, juga Linmas.

“Selain miras yang dijual sembunyi-sembunyi, operasi pekat juga menyasar perdagangan petasan. Sejak awal Ramadhan hingga hari ke-22 sebanyak 1.500 batang miras berhasil disita dan telah dimusnahkan. Sementara para pelaku penjual miras juga petasan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” urai Kapolres.

Turut hadir dalam pemusnahan miras tersebut pejabat Forkompimda Kabupaten Demak serta perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Selain mengingatkan masyarakat agar turut mengawasi peredaran miras juga petasan, Kapolres juga mengajak masyarakat agar mengingatkan keluarganya di perantauan menunda mudik lebaran demi menekan laju penyebaran covid-19. rie-yds

You Might Also Like

5 Juni 2019 07:19
Tutor Kampung Inggris Ikuti Kuliah Perdana
Tujuh Jam Belajar Daring, Anak-anak Butuh Nutrisi Seimbang
Antibodi Terbentuk 1-2 Minggu Pasca Vaksinasi, Pemudik Jangan Tunda Vaksinasi Booster!
Pengacara dan Keluarga Korban Lega, Polisi Penembak Gamma Resmi Dipecat
TAGGED:pemusnahan miraspolres demaksatpol pp demak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?