By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polres Magelang Tangani Kasus Aborsi Anak Dibawah Umur
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Magelang Tangani Kasus Aborsi Anak Dibawah Umur

Jatengdaily.com
Published: 13 Mei 2021 21:09
Share
Polres Magelang saat jumpa pers. Foto: adri
SHARE

MAGELANG (Jatengdaily.com)- Polres Magelang tangkap seorang pelajar SMK (17) berinisial TA atas tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan. Pers rilis atas kasus ini dilaksanakan pada Selasa (11/05/2021) di Loby Polres Magelang.

Dari keterangan resmi dari Polres Magelang diketahui kejadian tersebut terajdi pada Sabtu (8/05/) sekira pukul  13.30 WIB warga melihat TA sedang melintas di gang samping apotik Falencia Desa Tempurejo Magelang sdengan membawa kresek warna putihyang hendak dikuburnya, warga yang curiga langsung membongkar bekas kuburan tersebut dan menemukan janin bayi laki-laki usia 8 bulan.

Warga yang mengetahui hal tersebut langsung memberitahu ke warga lain dan perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Tempuran. Diketahui Tersangka TA sendiri  saat itu sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di apotek Falencia Desa Tempurejo Magelang.

Menerima laporan masyarakat, petugas Polsek Tempuran dan Sat Reskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, dan mendapat inforamasi terdapat seorang perempuan mencurigakan yang sedang PKL di apotek dekat TKP yang tampak hamil, namun tidak pernah mengakui kehamilannya, lalu petugas mengecek ke tempat Kost perempuan tersebut (Tersangka) dan setelah di klarifikasi, Tersangka mengakui telah menggugurkan dan mengubur janin-nya di TKP.

“Tersangka mengalami kehamilan hasil dari hubungan dengan pacarnya MK (22), kemudian berusaha menggugurkan kandunganya menggunakan obat aborsi yang dipesan melalui online,” jelas Kapolres.

Setelah mengkonsumsi obat tersebut selama 3 hari tersangka TA mengalami mulas dan melahirkan di Di Kamar Mandi Apotik Falencia.

“Saat ini proses peeriksaan masih berlangsung dan karena masih dibawah umur kami berkoordinasi dengan Bapas untuk menentukan status lebih lanjut terhadap tersangka,” kata Kapolres.

TA mengaku melakukan perbuatanya dengan alasan karena malu dan takut, kini TA diancam dengan Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. adri-she

You Might Also Like

Simbol Karakter Bangsa Indonesia, Kanwil Kemenag Jateng Canangkan Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa
Bawa Sabu dalam Kemasan Brownies, Dua Wanita Diamankan
Gabriella Larasati Merasakan Kejatuhan Durian Runtuh
RSI Sultan Agung Gelar Edukasi Kesehatan dan Bakti Sosial di Trunojoyo Banyumanik
Rumah Sakit di Jateng Diminta Utamakan Penggunaan Alat Kesehatan Lokal
TAGGED:Kasus Aborsi AnakPolres Magelang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?