By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polresta Surakarta Amankan 22 Tersangka Narkoba
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polresta Surakarta Amankan 22 Tersangka Narkoba

Last updated: 23 April 2021 17:12 17:12
Jatengdaily.com
Published: 23 April 2021 17:12
Share
SHARE

SOLO (Jatengdaily.com) – Polresta Surakarta mengamankan 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Candi 2021. Petugas menyita barang bukti 242,47 gram sabu-sabu dan 87,82 gram ganja dari tangan para pelaku.

Operasi digelar dalam kurun waktu 20 hari, mulai 15 Maret hingga pekan ketiga April 2021. Rangkaian penangkapan dilakukan dalam dua periode.

“Pada periode pertama mulai 15 Maret – 3 April, ada 12 tersangka yang kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 188,9 gram dan ganja 68,66 gram. Mereka ditahan di Polresta, proses sidik masih berjalan, dan beberapa lainnya sudah P21 di Kejari Solo,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/4/2021).

Pada periode kedua, awal April hingga pekan ketiga, Satres Narkoba menangkap 10 tersangka. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 53,57 gram sabu-sabu dan 19,16 gram ganja.

Ke-22 tersangka yakni RM, DL, RB, RS, warga Pasarkliwon; GJ, warga Magetan; BC, warga Sukoharjo; AS, warga Jebres; WS, warga Laweyan; MJ dan GJ, warga Banjarsari; serta FD, warga Mojosongo untuk periode pertama.

Kemudian 10 tersangka berikutnya: AS, RA dan MM, warga Pasarkliwon; EB, warga Wonogiri; JM, warga Surabaya; LT, warga Sukoharjo; PR, warga Jebres; serta pasangan suami istri asal Sukoharjo berinisial SM dan DS.

Dari 22 tersangka dan 19 laporan polisi itu, lanjut Ade, terdapat beberapa yang menonjol, di antaranya kasus dengan tersangka MJ alias B, warga Banjarsari. Dari tangannya disita 29 paket sabu-sabu seberat 100,65 gram.

“Kemudian yang menonjol lainnya tersangka FD, warga Jebres. Dari tangan tersangka kita sita 1 paket besar. Kemudian 19 paket yang dibungkus dengan bungkus permen bekas terkenal. Total beratnya 50,10 gram,” jelas Kapolresta Surakarta.

Kasus yang menonjol lainnya yakni pada tersangka suami istri, SM dan DS, warga Sukoharjo. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 4 plastik klip sabu-sabu seberat 0,49 gram.

“Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) terkait Narkotika,” pungkas Kapolresta Surakarta. adri-yds

You Might Also Like

Pengrajin Tembaga Tumang Terdampak Pandemi
Doa Bersama Telah Digelar untuk Timnas, Jelang Lawan Australia dan Bahrain
SIG dan Dinas Bina Marga DKI Berkolaborasi Merevitalisasi Trotoar Kawasan Kuningan Jakarta
Bulan Pancasila XI di Unnes, Tanamkan Cinta Tanah Air
Pentingnya Kesehatan Mental di Era Pandemi
TAGGED:operasi antik 2021Polresta Surakartatersangka narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?