By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: PPKM Kembali Diperpanjang sampai 16 Agustus
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

PPKM Kembali Diperpanjang sampai 16 Agustus

Last updated: 10 Agustus 2021 10:43 10:43
Jatengdaily.com
Published: 10 Agustus 2021 10:32
Share
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.

“Atas arahan presiden, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8).

Perpanjangan PPKM ini berlanjut, dari periode-periode sebelumnya. Dengan emmandang kasus Covid-19 yang belum usai.

Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, kemudiandiperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3-9 Agustus.

Lantas mengapa PPKM dilanjutkan, menurut Luhut terjadi penurunan kasus positif Covid-19 hingga 59,6 persen, selama pelaksanaan PPKM.

Meski begitu, di satu sisi lonjakan kasus Covid-19 juga masih terus diwaspadai. Pasalnya pemerintah menyoroti tren lonjakan kasus virus Covid-19 di sejumlah provinsi luar Jawa dan Bali. Ia menyebut tren lonjakan itu terjadi selama dua pekan terakhir.

Setidaknya ada lima provinsi yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 harian tinggi, yakni Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Sumatera Barat dan Riau. Dalam PPKM kali ini, perjalanan juga dibatasi, yakni harus menyertakan kartu Vaksin dan tes antigen atau rapit tes. Pengunjung mall juga harus menunjukkan kasrtu vaksinasi. She

 

You Might Also Like

Dugderan 2026 Resmi Dibuka, Alun-alun Kauman Berubah Jadi Panggung Rakyat Penuh Nostalgia
1.316 Calhaj Kota Semarang Ikuti Bimbingan Manasik, Kabid PHU Berpesan Calhaj Diminta Latihan Bersabar
Rektor Unissula Prof Gunarto Pimpin ICMI Jateng
Kasus Pungli Berkedok Infak di Rembang, Ganjar Bebastugaskan Kepala SMKN 1 Sale
Pilwakot Kurang 13 Bulan, Tahapan Dimulai September
TAGGED:PPKM Kembali Diperpanjang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?