By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Presiden Teken Perpres Ponpes, Jateng Segera Rumuskan Perda
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Presiden Teken Perpres Ponpes, Jateng Segera Rumuskan Perda

Last updated: 20 September 2021 13:04 13:04
Jatengdaily.com
Published: 19 September 2021 15:18
Share
Wagub Taj Yasin Maimoen. Foto:ist
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Draf Peraturan Daerah (Perda) untuk pondok pesantren segera dirumuskan.

“Kita dari pemerintah juga mempersiapkan draf untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di Rumah Dinasnya, Sabtu (18/9/2021).

Untuk penyaluran pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah, lanjut Gus Yasin, sapaan akrab Wagub, juga ada mekanismenya. Tentunya, diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.

“Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodasi oleh pemerintah,” tambahnya.

Terkait dana abadi pesantren, Wagub mengatakan, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu. Menurutnya, dalam kajian akan dipelajari lebih lanjut apa yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, baik Provinsi Jawa Tengah atau kabupaten/ kota.

Diterangkan, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu. Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama, melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren.

Sebelumnya, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya Perpres itu adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Dia menyebut, pasal 9 Perpres tersebut mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD, sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur, Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,” imbuhnya. st

You Might Also Like

Dua Pelaku Penusukan di Arteri Soekarno-Hatta Diringkus
LPHI Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri
Bareng Warga Trenggalek, Atikoh Lesehan Belajar Bikin Besek
Ribuan Personil Polda Jateng Diterjunkan Amankan Perayaan Waisak
Mbak Ita Apresiasi Pembangunan Kampus II STIE Semarang
TAGGED:(Perpres) Nomor 82 Tahun 2021Jateng segera siapkan perdaJatengdaily.comperda pondok pesantrenPresiden Teken Perpres Ponpes
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?