By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Red Notice Sudah Tersebar, Polri: Negara Lain Bisa Langsung Tangkap Harun Masiku
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Red Notice Sudah Tersebar, Polri: Negara Lain Bisa Langsung Tangkap Harun Masiku

Last updated: 13 Agustus 2021 09:26 09:26
Jatengdaily.com
Published: 13 Agustus 2021 09:24
Share
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana. Foto: Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Polri menyampaikan negara-negara anggota Interpol dipastikan dapat langsung menangkap buron kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku jika terdeteksi melintas.

Hal tersebut, dapat dilakukan usai markas pusat Interpol di Lyon, Prancis menerbitkan red notice untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Red notice merupakan mekanisme notifikasi permintaan dari satu negara anggota interpol ke anggota lainnya terdiri atas 194 negara untuk ikut mencari dan menangkap buronan kasus pidana.

“Langsung diamankan oleh negara yang mendeteksi dan diinfokan ke kita (Indonesia),” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, dilansir dari laman Polri, Jumat (13/8/2021).

Amur menerangkan, jika Harun Masiku melintas di jalur resmi atau pintu-pintu perlintasan suatu negara, maka dipastikan akan langsung dapat terdeteksi oleh negara tersebut.

Nantinya, otoritas keamanan negara itu akan berwenang untuk menahan sementara Harun Masiku untuk kemudian diserahkan ke Indonesia.

“Selanjutkan dilakukan proses handling over ataupun deportasi,” jelas dia.

Amur mengatakan, sejauh ini belum ada negara anggota Interpol yang mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi tersebut.

Menurutnya, seluruh negara di dunia ini berkemungkinan untuk menjadi tempat tujuan bagi buronan tersebut untuk menetap dan lari dari kejaran hukum Indonesia.

Sebelumnya, Amur menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada pihak Interpol pada bulan lalu. Ia tak mengetahui lebih lanjut mengenai alasan hal tersebut karena pihaknya hanya bertugas sebagai komunikator yang menjembatani penerbitan red notice itu.

Penyidik, kata dia, juga meminta agar nama Harun Masiku tak dipublikasikan dalam situs resmi Interpol yang dapat diakses publik saat red notice itu terbit. Amur menerangkan, pilihan itu memang dapat dilakukan.

“Jadi pada saat itu kita minta tidak dipublish, tentunya itu dengan keinginan percepatan,” kata dia.

“Kemudian yang kedua yang kami inginkan adalah kerahasiaan. Kalau masyarakat umum melihat itu nanti kita khawatiri ada sesuatu hal yang bisa di bikin-bikin,” tambah dia.

Menurutnya, hal tersebut tak akan menjadi masalah selama proses pencarian lantaran Interpol akan tetap memberikan pemberitahuan terhadap 194 negara lain dalam server komunikasi internal negara-negara tersebut.

You Might Also Like

Kapolda Jateng Sebut Propaganda hingga Hoaks Ancam Persatuan Bangsa
Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional Terkait Kerusakan Pesawat Jemaah Haji UPG-05
Hingga Awal April BNPB Catat 835 Bencana Alam
Pertamina Patra Niaga JBT Gelar Touring dan Awarding MyPertamina Hero Day
Wahyu Setiawan, Mantan Anggota KPU Jateng Tersangka Suap
TAGGED:harun masikuRed Notice
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?