By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Salat Tarawih dan Id Boleh di Masjid, Dilakukan dengan Prokes Ketat
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Salat Tarawih dan Id Boleh di Masjid, Dilakukan dengan Prokes Ketat

Last updated: 6 April 2021 06:02 06:02
Jatengdaily.com
Published: 6 April 2021 06:02
Share
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Setpres
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Memasuki bulan Ramadhan di tengah pandemic Covid-19 yang melanda duni, pemerintah membolehkan warga untuk shalat tarawih di masjid-masjid. Meski begitu, ada syaratnya, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idulfitri dibolehkan. Namun ia mengingatkan bahwa protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat harus juga dilaksanakan.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idulfitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, dilansir Selasa (6/4/2021) dalam laman Presiden.

Muhadjir menambahkan, selain dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, salat berjemaah juga boleh dilakukan di luar rumah dengan catatan terbatas pada komunitas. Artinya, salat berjemaah hanya bagi para jemaah yang sudah mengenal satu sama lain sehingga jemaah dari luar tidak diizinkan.

“Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesederhana mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi masih darurat ini,” imbuhnya.

Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan agar para jemaah berupaya menghindari kerumunan atau konsentrasi orang terutama pada saat akan datang menuju tempat ibadah, maupun ketika selesai salat berjemaah.

“Juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah. Supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman,” tandasnya. She

You Might Also Like

Mufti Sabah Dalami Model Kemandirian Ekonomi di Ponpes Wali Salatiga
12 Pasien COVID-19 di Asrama Haji Donohudan Dirujuk ke Rumah Sakit
Jembatan Jebengplampitan di Banjarnegera yang Rusak Diterjang Banjir akan Segera Dibangun
Perbaikan Imbas Banjir Selesai, Jalur Hulu antara Stasiun Gubug-Karangjati Kabupaten Grobogan Sudah Bisa Dilalui Kereta Api
Serbuan Vaksinasi Masih Digencarkan Lanud Iswahjudi
TAGGED:menteri muhadjirMuhadjir Effendyprokes ketatSalat Tarawih di amsjidshalat id di amsjid
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?