By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sasaran Penerima Vaksin COVID-19 Capai 181,5 Juta Jiwa
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sasaran Penerima Vaksin COVID-19 Capai 181,5 Juta Jiwa

Last updated: 5 Januari 2021 10:08 10:08
Jatengdaily.com
Published: 5 Januari 2021 10:08
Share
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi. Foto: biro setpres
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Masyarakat Indonesia yang menjadi sasaran program vaksinasi COVID-19 mencapai 181,5 juta jiwa. Dan saat ini masyarakat telah menerima pemberitahuan dari pemerintah berupa short messages services (SMS) notifikasi yang dikirimkan.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa SMS tersebut terintegrasi dengan program Peduli Lindungi yang merupakan awal dari Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19. “Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” ucap dr Nadia menegaskan saat memberi keterangan pers perkembangan vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020. Rinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

Untuk alur penerima vaksinasi COVID-19, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi melalui SMS notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim Peduli Covid. Di mana penerima vaksin akan melakukan verifikasi. Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi. “Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan,” jelasnya.

Proses registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem. Seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.

Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan verifikasi ulang, maka akan dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan. Karenanya ia berharap masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang.

Karena vaksinasi tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarganya masing-masing. yds

You Might Also Like

Ratna Listy Sibuk Kelola Konten Mata Langit di Youtube
Mundur dari Pencalonan Walikota Solo, Achmad Purnomo: Tak Masalah Jika Gibran yang Maju
Bareskrim Buru Penista Agama Joseph Paul Zhang yang Mengaku sebagai Nabi Ke 26
Make Over Support Beauty Class Karyawan IBS Kudus
Pendaki Yang Terjatuh ke Jurang di Puncak Gunung Slamet Telah Dievakuasi
TAGGED:penerima vaksinsasaran vaksin covid-19vaksinasi covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?