By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sebanyak 15 Napi Lapas Semarang Dapat Asimilasi Sujud Syukur
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sebanyak 15 Napi Lapas Semarang Dapat Asimilasi Sujud Syukur

Last updated: 6 November 2021 10:09 10:09
Jatengdaily.com
Published: 6 November 2021 08:40
Share
Napi lapas Semarang sujud sukur dapat asimilasi. Foto: humas Lapas
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 15 narapidana (napi) Lapas Semarang mendapat asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing, Jumat (5/11/2021).

Sebelum pulang, belasan napi tersebut mendapat arahan dari petugas Lapas Semarang. Begitu dinyatakan bebas, mereka langsung sujud syukur untuk bersyukur kepada Tuhan atas kebebasan nya pada hari ini.

Proses pembebasan 15 narapidana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Menurut Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan ada 15 narapidana sudah memenuhi persyaratan asimilasi sehingga berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.

“Asimilasi menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Coronavirus disease di dalam lapas. Ini mengingat lapas menjadi lokasi rentan terjadinya penularan,” ujarnya.

Supriyanto menjelaskan narapidana yang dapat asimilasi dilihat dari perhitungan 2/3 masa pidananya jatuh pada 2021.

“Syaratnya mereka bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia berkata setelah dibebaskan, narapidana harus melakukan isolasi mandiri di rumah. “Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” bebernya.

Ia mengaku walaupun narapidana yang dibebaskan lebih gasik tetap dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan dan wajib lapor.

“Kita lakukan serah terima pemberian asimilasi kepada Bapas untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan pembimbingan lanjutan,” tegasnya.
Salah satu napi, Widiyanto mengaku bersyukur mendapatkan asimilasi. Hari itu juga dia langsung pulang ke rumah bertemu keluarga. Widiyanto sangat merindukan suasana rumah dan keluarganya.

”Saya berterima kasih karena masuk dalam daftar warga binaan yang mendapatkan asimilasi sehingga bisa berkumpul anak istri lagi,” kata Widiyanto.

Meski harus melewati mekanisme yang begitu ketat, Widiyanto akan menjalankan kewajibannya selama menjalani asimilasi. ”Saya akan terus menjalankan kewajiban sampai saya dinyatakan bebas,” tutupnya. adri-she

You Might Also Like

Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital, Kunci Ganjar Membangun Indonesia Masa Depan
Peselancar Indonesia Rio Waida Juarai Sydney Surf Pro 2022
Beri Keteladanan Kehidupan, KH Sholeh Darat Diupayakan menjadi Pahlawan Nasional
Gelar Webinar, Magister Ilmu Hukum Unissula Bahas Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Polres Demak Gelar Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023
TAGGED:asimilasiLapas SemarangNapi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?