in ,

Gelar Webinar, Magister Ilmu Hukum Unissula Bahas Perlindungan Hukum Terhadap Anak

Magister Ilmu Hukum Unissula gelar webianr bahas perlindungan hukum terhadap anak. Foto: she

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Meskipun anak memiliki hak untuk dilindungi, namun tidak sedikit yang mengalami korban kekerasan.

Diantaranya anak menjadi korban kekerasan psikis dan fisik, korban penelantaran, korban kekerasan seksual, korban eksploitasi secara ekonomi dan seksual, korban pornografi dan ciber crime, dan anak berhadapan dengan hukum.

Menyikapi fenomena ini, Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum (FH) Unissula, menggelar Webinar Nasional dengan tema Perlindungan Hukum terhadap Anak, Sabtu (5/2/2022). Webinar yang diusung oleh mahasiswa MIH ini menghadirkan sejumlah nara sumber yang berkompeten.

Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MHum, saat membuka acara mengatakan dengan webinar ini diharapkan akan memberi kontribusi pada pemerintah daerah dan pusat untuk kebijakan terkait perlindungan anak.

”Di satu sisi, kegiatan akademik ini untuk meningkatkan mutu lulusan program MIH. Apalagi saat ini, isu perlindungan anak mengalami perkembangan yang pesat.
Anak sebagai korban kejahatan atau anak sebagai pelaku kejahatan. Saat ini rehabilitasi pelaku (anak) kejahatan, misalnya menjadi materi yang butuh pembahasan. Karena anak juga punya hak untuk mendapatkan perlindungan,” jelasnya. Webinar sendiri dimoderatori oleh Ketua Prodi MIH, Unissula Dr Sri Kusriyah SH MHum.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina SPsi MM mengatakan, terkait perlindungan anak di Indonesia memang belum maksimal. Adapun peran KPAI, melakukan pengawasan terkait perlindungan anak.

Menurutnya, kasus kekerasan pada anak, acapkali justru terjadi di tempat-tempat yang seharusnya anak mendapat perlindungan. Oleh karenanya, untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak, sudah seharusnya melibatkan semua unsur. Unsur tersebut adalah orang tua atau wali, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan pastinya negara atau pemerintah.

Anak menurutnya, memilki hak sipil dan kebebasan, perlindungan dari keluarga dan pengasuhan, hak mendapatkan kesehatan dasar dan kesejahteraan dan hak mendapatkan pendidikan, waktu luang, kegiatan budaya dan agama.

Sementara itu, dosen sejarah Undip yang juga pengurus Ormas Perempuan Aisyiyah Dr Siti Maziyah MHum mengatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan.

Lantas mengapa perlu dilindungi? ”Karena kondisinya masih lemah dan butuh bimbingan dari orang tuanya. Sebab, anak mudah dimanipulasi dan belum memiliki kesadaran cukup untuk memutuskan sesuatu,” jelasnya.

Anak menurutnya, juga harus dibekali dengan karakter kepribadian yang baik. Dan ini harus dimulai dari proses pendidikan karakter dalam keluarga, karena sangat penting.

”Peran ibu, ayah dan keluarga sangat penting dalam memberi peran dasar terkait norma dan nilai-nilai kehidupan yang baik, sejak anak usia dini. Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah lingkungan masyarakat, lingkungan pergaulan dan lingkungan budaya. Caranya, untuk membangun karakter adalah bagaimana kita bisa mengembangkan budaya tradisi yang baik. Maka harus hati-hati dalam mentransfer sistem nilai budaya, pandangan hidup, norma dan hukum, agar anak tidak terjerumus dalam tindakan dan pergaulan bebas,” jelasnya.

Sementara itu, hadir juga sebagai pembicara adalah Drs Ahmad Akhsin SH MH yang merupakan hakil Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang dan Dosen Fakultas Hukum Unissula Dr Sugiarto SH MH. Hadir pula dalam kesempatan ini, Sekretaris Prodi MIH Unissula Dr Siti Rodhiyah Dwi Istinah SH MH. she

Written by Jatengdaily.com

Dunia Pendidikan Harus Terintegrasi Secara Informasi dalam Bursa Kerja

Konfercab III 2022, ISNU Demak Tetapkan Nahkoda Baru