By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Sebanyak 3.631 Pinjol Ilegal Sudah Diblokir, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sebanyak 3.631 Pinjol Ilegal Sudah Diblokir, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Last updated: 16 November 2021 05:49 05:49
Jatengdaily.com
Published: 16 November 2021 05:49
Share
Ilustrasi Ditreskrimsus Polda Jateng gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta . Foto: dok Polda Jateng
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyatakan 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai tanggal 12 November 2021.

Meski begitu, jumpal pinjol ilegal masih terus bertambah, dan masyarakat diminta tetap waspada dan jangan tergiur iming-iming pinjol yang ditawarkan.

“Kami sudah memblokir situs dan aplikasinya, sebanyak 3.631 pinjol,” ujar Tongam di diskusi virtual bertajuk ‘Masih Terjerat Pinjol Ilegal?’.

Menurutnya, ada sebanyak 8.000 jumlah aduan yang masuk ke SWI.

Kendati begitu, SWI tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal.

Menurut catatannya, jumlah perputaran dana di pinjol legal mencapai Rp 260 triliun sampai pekan kemarin.

Perputaran dana itu dari aktivitas 68 juta peminjam yang terdaftar. Belum lagi yang tidak terdaftara alias ilegal.

Lebih lanjut menurutnya, ada dua alasan masyarakat kerap terjebak pada pinjol ilegal. Pertama, tingkat pemahaman atau literasi yang kurang terhadap pinjol yang legal

“Sehingga, ketika mereka butuh uang, tidak cek dulu legalitasnya, langsung isi data di aplikasi dan kemudian mereka baru tahu itu ilegal dan terjebak lah mereka di sana,” kata Tongam.

Kedua, karena masyarakat sudah kepepet membutuhkan dana, tidak bisa meminjam ke keluarga, saudara, tetangga, hingga pinjol legal, sehingga mudah tergiur tawaran pinjol ilegal yang memang siap sedia memberi pinjaman. Namun, ujung-ujungnya menjerat dengan bunga tinggi. she

You Might Also Like

Tim Atletik Indonesia Sumbang 11 Emas ASG 2019
DPRD Demak Gelar Vaksinasi Booster Cegah Terpapar Covid-19
Wakil Menteri ESDM Hadiri Pembukaan ICONNEXT dalam Rangkaian Electricity Connect 2024
Bupati Demak Ajak IDI Gotong Royong Bangun Kualitas Kesehatan
Cegah Sampah Plastik 70%, Amatil Indonesia Tanda Tangani HoA Bangun Fasilitas Daur Ulang
TAGGED:Pinjol IlegalSatgas Waspada Investasi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?