Sebanyak 3.631 Pinjol Ilegal Sudah Diblokir, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Ilustrasi Ditreskrimsus Polda Jateng gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta . Foto: dok Polda Jateng
JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyatakan 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai tanggal 12 November 2021.
Meski begitu, jumpal pinjol ilegal masih terus bertambah, dan masyarakat diminta tetap waspada dan jangan tergiur iming-iming pinjol yang ditawarkan.
“Kami sudah memblokir situs dan aplikasinya, sebanyak 3.631 pinjol,” ujar Tongam di diskusi virtual bertajuk ‘Masih Terjerat Pinjol Ilegal?’.
Menurutnya, ada sebanyak 8.000 jumlah aduan yang masuk ke SWI.
Kendati begitu, SWI tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal.
Menurut catatannya, jumlah perputaran dana di pinjol legal mencapai Rp 260 triliun sampai pekan kemarin.
Perputaran dana itu dari aktivitas 68 juta peminjam yang terdaftar. Belum lagi yang tidak terdaftara alias ilegal.
Lebih lanjut menurutnya, ada dua alasan masyarakat kerap terjebak pada pinjol ilegal. Pertama, tingkat pemahaman atau literasi yang kurang terhadap pinjol yang legal
“Sehingga, ketika mereka butuh uang, tidak cek dulu legalitasnya, langsung isi data di aplikasi dan kemudian mereka baru tahu itu ilegal dan terjebak lah mereka di sana,” kata Tongam.
Kedua, karena masyarakat sudah kepepet membutuhkan dana, tidak bisa meminjam ke keluarga, saudara, tetangga, hingga pinjol legal, sehingga mudah tergiur tawaran pinjol ilegal yang memang siap sedia memberi pinjaman. Namun, ujung-ujungnya menjerat dengan bunga tinggi. she