Loading ...

Semarang Siapkan Kembali Tempat Isolasi Pasien Covid-19 & Perketat Aturan PKM

0
kator dikalt

Kantor Diklat Kota Semarang yang terletak di Jalan Fatmawati, Ketileng Raya, salahs atu tempat penampunagn pasien Covid-19 di Kota Semarang. Foto: Balai Diklat

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang juga telah mempersiapkan kembali kantor Diklat Kota Semarang yang terletak di Jalan Fatmawati, Ketileng Raya dan Islamic Center yang berlokasi di Jalan Abdul Rahman sebagai tempat isolasi bagi penderita Covid-19.

Balai Diklat Kota Semarang yang memiliki kapasitas 100 orang dan Islamic Center mampu menampung 180 orang tersebut, menurut Walikota Semarang Hendrar Prihadi sebagai tempat isolasi bagi penderita Covid-19.

Hal ini menyusul kembalinya melonjak jumlah kasus Covid-19 di sejumlah wilayah.

Seperti diketahui, Pemprov Jateng sendiri juga sudah mengizinkan penggunaan Kantor Diklat Jateng dan Gedung STIE Bank Jateng untuk dijadikan tempat karantina terpusat.

“Berbagai langkah antisipasi sudah dipikirkan dengan baik, yang penting kami himbau agar warga tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” kata Hendi

Terkait dengan kapasitas rumah sakit yang semakin terbatas, Hendi menghimbau agar daerah di luar Semarang sebaiknya merujuk pasien Covid-19 ke daerah sekitar yang tingkat BOR (Bed Occupancy Rate) di rumah sakit masih tersedia.

Di satu sisi, melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Jawa Tengah, termasuk di Kota Semarang mendorong Wali Kota Hendrar Prihadi kembali memperketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM pada wilayah yang dipimpinnya. Hal itu dipastikan setelah Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 di Polrestabes Semarang akhir pekan kemarin.

Adapun terus meningkatnya angka Covid19 di Kota Semarang disebut menjadi pertimbangan utama pengetatan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah ibu kota Jawa Tengah.

“Ada beberapa penyesuaian yang ditetapkan, yang pertama adalah terkait jam operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan, restoran, pertokoan yang tadinya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 sekarang disepakati sampai pukul 22.00 WIB,” terang Wali Kota Semarang tersebut, dilansir dari pemkotsemarang, Sabtu (19/6/2021).

Sementara itu untuk kegiatan sosial budaya yang sebelumnya diperbolehkan hingga 100 orang, sekarang dibatasi hanya 50 orang, termasuk semua aktivitas yang terkait seminar, dialog dan juga kegiatan pernikahan. “Kemudian, terkait kegiatan peribadatan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, termasuk pengajian dan kegiatan di Gereja,” lanjut Hendi.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memaklumi perubahan Perwal PKM dan mematuhi peraturan tersebut. “Saya mohon maklum dan mohon maaf kepada warga masyarakat bahwa PKM harus kita perketat lagi. Tapi, kita harus menyadari bahwa akhir-akhir ini angka Covid-19 di Semarang terus melonjak, sehingga ada beberapa poin dalam perwal PKM yang harus disesuaikan,” ujarnya. She

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *