By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Soal Prioritas Penerima Vaksin, Satgas Jamin Nantinya Mudah Diakses Masyarakat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Soal Prioritas Penerima Vaksin, Satgas Jamin Nantinya Mudah Diakses Masyarakat

Last updated: 26 Februari 2021 08:49 08:49
Jatengdaily.com
Published: 26 Februari 2021 08:49
Share
Ilustrasi.
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Program vaksinasi tahap 2 telah dimulai pemerintah. Selain pegawai sektor pelayanan publik dan warga lanjut usia (lansia) yang menjadi prioritas, tahap 2 ini juga menyertakan profesi guru dan tenaga pengajar sekolah untuk persiapan sekolah tatap muka, serta wartawan dan pekerja media yang dinilai berisiko terpapar COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap 2 sudah dimulai sejak Rabu, 24 Februari 2021. Dan dalam memutuskan kelompok penerima prioritas, pemerintah menggunakan berbagai pertimbangan presisi dan berkeadilan serta sejumlah aspek lainnya.

“Meskipun, ada kelompok yang menjadi prioritas penerima vaksin, pemerintah menjamin bahwa nantinya vaksin dapat diakses dengan mudah oleh semua kelompok masyarakat yang memenuhi syarat,” jelas Wiku memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (25/2/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Secara rincinya, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan pemerintah. Di antaranya kondisi lingkungan pekerjaan, kondisi kesehatan, intensitas aktivitas dan mobilitas serta situasi COVID-19 dilingkungan tempat tinggal. Sedangkan pertimbangan prioritas daerah, mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah, kesiapan sarana dan prasarana penyimpanan vaksin dan penyelesaian target vaksinasi tahapan sebelumnya.

“Pada prinsipnya pemerintah sangat presisi dan berhati-hati dalam menentukan prioritas ini,” imbuh Wiku.

Hal ini katanya sesuai dengan temuan dalam hasil studi Yan et Al tahun 2021, menyatakan bahwa memprioritaskan tenaga kerja bertujuan mempertahankan pelayanan esensial dan vital bagi masyarakat di tahap awal vaksinasi. Sedangkan memprioritaskan kelompok lansia, bertujuan menekan angka kasus Covid-19 yang parah dan mengancam lamanya waktu rawat inap yang dibutuhkan pasien.

Selain itu juga dapat mengancam kebutuhan masyarakat umum tanpa gangguan dan tidak rentan. Dan masyarakat umum yang tidak terpapar COVID-19 ini dibutuhkan untuk menyempurnakan tahapan sebelumnya mengurangi infeksi gejala dan mengentikan penularan.

Saat ini juga pemerintah masih berjuang menghadapi resistensi terhadap program vaksinasi dari sebagian kelompok masyarakat. Dan ini menjadi tugas bersama untuk mencapai kekebalan bersama dan melindungi sebagian besar masyarakat. Masyarakat yang memenuhi syarat dianjurkan untuk memanfaatkan kesempatan divaksinasi. Sehingga program vaksinasi dapat berhasil terselenggara. yds

You Might Also Like

Program Spelling, Upaya Pemprov Jateng Dekatkan Layanan Rujukan Spesialis Pada Masyarakat
Oknum Pengasuh Ponpes Pelaku Pencabulan Pada Belasan Santriwati di Kabupaten Batang Dibekuk Polisi
Metode Rockpot, Tes Kebugaran Calhaj
Polda Jateng Gagalkan Penadahan Motor Transnasional Yang akan Dikirim dari Indonesia ke Vietnam
Tingkatkan Kemampuan Dosen dan Mahasiswa, USM Gelar Seminar Desa Wisata Berbasis Budaya
TAGGED:prioritas penerima vaksinsatgas penanganan covid-19vaksinasi covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?