By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: SPG Cantik Diamankan Polisi Gara-gara Belanja Pakai Uang Palsu
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

SPG Cantik Diamankan Polisi Gara-gara Belanja Pakai Uang Palsu

Last updated: 12 April 2021 17:20 17:20
Jatengdaily.com
Published: 12 April 2021 17:20
Share
Wakapolres Demak Kompol Valentino Johan Namuru didampingi Kabag Ops Kompol Sonhaji dan Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna saat memimpin siaran pers soal dugaan peredaran upal. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Gyt (34), terpaksa berurusan dengan Polsek Guntur, Polres Demak. Menyusul dugaan peredaran uang palsu yang dilakukan SPG Kosmetik itu di pasar Guntur pada 7 April lalu.

Pada siaran pers yang dilaksanakan di Pendapa Parama Satwika Polres Demak, Wakapolres Kompol Johan Valentino Namuru mengungkapkan, kejadian bermula saat tersangka Gyt yang warga Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen, berkendara Honda Beat H 4269 BGE menuju Pasar Guntur. Sekitar pukul 7.30 perempuan cantik itu tiba di lokasi dan segera berbelanja.

“Di lapak pedagang pertama, belakangan diketahui bernama Munawaroh (41), tersangka membeli seikat kacang panjang seharga Rp 4.000. Lanjut kemudian ke pedagang kedua, Mustaqimah (52) untuk membeli kelapa muda seharga Rp 6.000. Kepada dua pedagang itu tersangka menyerahkan uang masing-masing lembaran Rp 100 ribu yang ditengarai palsu,” ungkap Waka Johan Valentino, didampingi Kabag Ops Kompol Sonhaji dan Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna, Senin (12/4/2021).

Dari kedua pedagang itu tersangka menerima pengembalian total Rp 190 ribu. Dari uang tersebut dibelanjakannya cabe merah keriting 1/4 kilogram seharga Rp 10 ribu. Namun belum sempat perempuan cantik itu melajukan sepeda motornya, warga pasar sudah menyergap dan menyerahkannya ke Polsek Guntur dengan tudingan membelanjakan upal.

Berkoordinasi Satreskrim Polres Demak, jajaran Polsek Guntur mengembangkan kasus dugaan peredaran upal itu. Sebab kepada petugas penyidik, tersangka berkilah dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu itu dari hasil berjualan kosmetik secara online.

“Sehari sebelum belanja, saya COD-an dengan seorang pembeli kosmetik yang saya jual online. Ya hanya dua lembar itu, dan saya baru tahu itu upal saat dibawa ke Polsek Guntur,” ujarnya.

Apa pun keterangan tersangka dan kesaksian kedua pedagang, lanjut Wakapolres Johan Valentino, akan digunakan untuk pendalaman kasus dugaan peredaran upal.

“Secara fisik terlihat jika uang yang dibelanjakan tersangka adalah upal dari kondisi kertasnya yang kasar dan warna merahnya yang tidak cerah,” kata Wakapolres.

Terhadap tersangka Giyanti, akan dikenai pasal 36 (2) Jo pasal 26 (3) UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 50 miliar.

“Sedangkan kepada masyarakat dihimbau lebih waspada utamanya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Sebab pada dua perayaan tersebut potensi trensaksi jual beli dengan uang kontan sangat besar. Sehingga wajib cek dan ricek saat menerima uang, khususnya nominal besar seperti Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” tandasnya. rie-yds

You Might Also Like

Hadapi Gelombang PHK, Denty: Tantangan Bidang Ekonomi Pasca Pandemi Corona Butuh Perhatian Khusus
Di Jakarta, Paus Fransiskus Gunakan Mobil Maung Pindad dengan Seri SCV I
Banjir di Pekalongan, 105 Warga Mengungsi
Jateng Berpotensi Juara Umum, Tahun 2024 jadi Tuan Rumah MTQ Nasional
Rizky Nazar dan Tissa Biani Dipasangkan di Cinta Fitri The Series
TAGGED:polres demakSPG ditangkapuang palsu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?