By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tak Ber-IMB, Puluhan Rumah dan Lapak di Kampung Karangjangkang Semarang Disegel Satpol PP
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tak Ber-IMB, Puluhan Rumah dan Lapak di Kampung Karangjangkang Semarang Disegel Satpol PP

Last updated: 24 Mei 2021 13:00 13:00
Jatengdaily.com
Published: 24 Mei 2021 13:00
Share
Petugas Satpol PP menyegel 94 bangunan di Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Semarang menyegel sedikitnya 94 bangunan rumah dan lapak dagangan di kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Senin (24/5/2021).

Penyegelan dilakukan mengingat mereka mendirikan bangunan di atas tanah milik orang. Sebanyak 94 bangunan itu terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak dagangan. Bangunan itu disegel oleh petugas karena diduga berdiri di atas tanah milik orang lain.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, selain beridir di atas tanah milik orang, mereka pastinya tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun lahan yang ditempati warga adalah seluas 8.200 meter persegi.

“Berdasarkan pengecekan yang dilakukan Dinas Penataan Ruang (Diataru) Kota Semarang sejak 2011 bahwa bangunan itu tidak memiliki dokumen dan sudah dilakukan peringatan,” ucapnya saat ditemui di lokasi.

Ia meminta masyarakat untuk berkenan dan segera pindah dengan segera menghubungi pihak kelurahan untuk mendapatkan tali asih.

Warga berdalih, mereka berdiam di situ karena telah puluhan tahun dan ada yang turun temurun, berkisar 20 tahunan. Sementara warga kalau mengurus IMB di kelurahan tidak bisa alias sulit.

Bambang, warga di lokasi yang disegel mengatakan bahwa warga di kampung Karangjangkang sudah menempati bangunan rumah sejak puluhan tahun lalu. Ia sangat menyayangkan penyegelan yang dilakukan petugas.

Tidak dipungkiri menurut warga, tanah yang ditempatinya itu memang disinyalir tanah sengketa. Meski begitu, mereka sudah bertempat tinggal di sini puluhan tahun. she

You Might Also Like

Berikut Cara Daftar Mudik Gratis Nataru Yang Digelar Kemenhub
Libur Nataru 8,7 Juta Orang Bergeser ke Jateng, Disiapkan 17.613 Personel Pengamanan
Prajurit TNI yang Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara
Paslon Pilgub Jateng Andika Perkasa-Hendi dan Ahmad Luthfi-Gus Yasin Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Pemkot Semarang Bolehkan Aktivitas Tarawih, Buka Bersama Jangan Dulu
TAGGED:Kampung KarangjangkangPuluhan Rumah dan Lapak disegelTak Ber-IMB
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?