SEMARANG (Jatengdaily.com) – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (PP UU Pemajuan Kebudayaan) patut diapresiasi. Peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2021 itu merupakan kompilasi seluruh peraturan turunan yang diamanatkan UU Pemajuan Kebudayaan. Meskipun demikian, masih ada pekerjaan rumah yang belum diselesaikan pemerintah.
Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie mengatakan, meskipun peraturan turunan UU Pemajuan Kebudayaan itu terbit terlambat dua tahun dari tenggat waktu yang ditetapkan, kita melihat hal itu merupakan angin segar bagi upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan. Salah satu pasal pada UU Pemajuan Kebudayaan mengatur, seluruh peraturan turunan harus terbit paling lambat dua tahun sejak regulasi tersebut diundangkan pada 29 Mei 2017.
“Selama ini UU Pemajuan Kebudayaan memang terkesan mangkrak karena belum ada peraturan turunan. Karena itu, kini kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah memiliki dasar hukum sangat kuat untuk dalam melaksanakan upaya pemajuan kebudayaan,” ujarnya.
Menurut Gunoto, sebelumnya Kemendikbudristek telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan, yang mengatur 14 hal tersisa, sejak akhir 2018. Namun, ketika itu pemerintah belum menyelesaikan proses harmonisasi naskahnya karena Menteri Keuangan Sri Mulyani tak juga memberikan paraf persetujuan. Hal ini karena Menteri Keuangan ingin ada ketentuan yang mengatur pencatatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai Barang Milik Negara. Padahal, ini tidak diatur pendelegasiannya di UU Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, masih ada tarik ulur pengaturan insentif bagi kegiatan pemajuan kebudayaan.
Pemberian Insentif
Menurut Gunoto Saparie, PP UU Pemajuan Kebudayaan terdiri dari 101 Pasal, terbagi dalam 10 Bab yang mengatur mulai dari penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, hingga tata cara pemberian insentif dan fasilitas bagi masyarakat yang terlibat aktif dalam pemajuan kebudayaan.
“Ini berarti, PP tersebut melengkapi peraturan turunan UU Pemajuan Kebudayaan lain yang telah terbit sebelumnya di tahun 2018, yaitu Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan,” katanya seraya menambahkan jika PP UU Pemajuan Kebudayaan merupakan gabungan dari 16 PP yang diamanatkan oleh UU Pemajuan Kebudayaan.
Dengan demikian, lanjut Gunoto, hampir seluruh ketentuan terkait pemajuan kebudayaan yang lebih rinci diatur dalam satu PP saja. Tentu saja patut dipertanyakan, mengapa pemerintah untuk menggabungkan beberapa peraturan pelaksanaan turunan UU menjadi satu aturan saja. Barangkali hal ini untuk mengurangi jumlah regulasi yang ada.
“Mungkin pula metode penggabungan seperti ini agar memudahkan masyarakat dalam memahami aturan baru yang berlaku. Artinya, masyarakat cukup membaca satu dokumen peraturan saja,” tandasnya.
Meskipun demikian, lanjut Ketua III Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Jawa Tengah itu, masih ada pekerjaan rumah, yaitu kewajiban lain yang belum dipenuhi pemerintah, berupa penetapan Strategi Kebudayaan 2020-2040. Pasal 13 ayat (6) UU Pemajuan Kebudayaan mengatur strategi tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Setelah proses konsolidasi lebih dari 300 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi serta masukan dari puluhan asosiasi profesi bidang kebudayaan, Strategi Kebudayaan berhasil disusun dan diserahkan kepada presiden saat Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018.
“Selama presiden belum mengesahkannya, naskah Strategi Kebudayaan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK). Padahal, naskah rancangan RIPK 2020-2040 telah disusun Kemendikbudristek, namun belum dilanjutkan pembahasannya karena menunggu penetapan Strategi Kebudayaan. Padahal kalau RIPK telah selesai dan diadopsi ke dalam rencana pembangunan, akan lebih banyak alokasi anggaran dan kebijakan pemerintah untuk memajukan kebudayaan.” katanya.
Selain itu, menurut Gunoto, pembentukan Dana Perwalian Kebudayaan (DPK), yang menjadi amanat Pasal 49 ayat (1) UU Pemajuan Kebudayaan, juga terkatung-katung. Selepas pertemuan dengan para pemangku kepentingan kebudayaan seusai KKI 2018, presiden menyatakan akan mengalokasikan anggaran Rp5 triliun sebagai modal awal pembentukan DPK.
“Namun, ternyata APBN 2020 hanya mencantumkan Rp1 triliun untuk DPK. Sementara, Dana Abadi Riset dan Dana Abadi Perguruan Tinggi masing-masing mendapatkan Rp5 triliun. Tahun berikutnya, APBN 2021 hanya mencantumkan Rp2 triliun untuk DPK. Selain itu, lembaga pengelolanya juga hingga kini pun belum terbentuk. Sejak 2019 Direktorat Jenderal Kebudayaan menginisiasi pembentukan BadanLayanan Umum (BLU) pengelola DPK, namun masih buntu karena belum direstui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan,” tandasnya.st
GIPHY App Key not set. Please check settings