DEMAK (Jatengdaily.com) – Setelah melalui pembahasan panjang, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak disetujui Bupati dan DPRD, Selasa (26/10/2021). Ketiganya adalah Raperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Raperda tentang Pajak Restoran dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Wakil Ketua Pansus B Kholid Muktiyono menuturkan, PBB P2 merupakan bagian dari pajak daerah dan sumber pendapatan asli daerah. Sehingga diperlukan intensifikasi dan optimalisasi pemungutannya guna meningkatkan pendapatan daerah di samping kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah usulan dan masukan pun diberikan sebelum persetujuan bersama Raperda PBB P2 dan BPHTB. Antara lain terkait tarif BPHTB, untuk waris yang tidak dilakukan pengalihan dan/atau perpindahan kepada pihak lain di luar ahli waris sebagaimana pasal 15 ayat (2) adalah 1%. Selain itu untuk zona atau kawasan pemukiman dan pertanian/perikanan atau yang telah direncanakan sebagai atau kawasan pemukiman, pertanian, dan perikanan/pertambakan adalah 2,5%.
“Sedangkan untuk zona atau kawasan perindustrian atau yang telah direncanakan sebagai kawasan perindustrian adalah 5%,” ujarnya.
Pada saat sama juru bicara Pansus C, Fatkhan menyampaikan, potensi pajak restoran merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang belum maksimal pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan daerah. Maka Raperda tentang Pajak Restoran pun disusun dengan sejumlah masukan perubahan.
Antara lain objek pajak restoran diklasifikasikan menjadi, Klasifikasi A nilai penjualan Rp 15 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Klasifikasi B nilai penjualan Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan, dan Klasifikasi C nilai penjualan di atas Rp 100 juta per bulan. “Tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya di bawah Rp 15 juta per bulan,” imbuhnya.
Berdasarkan klasifikasi tersebut ditetapkan, Klasifikasi A tarif pajak restoran 5% dari jumlah pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi pembeli. Klasifikasi B tarif pajak restoran 7% dari jumlah pelayanan penjualan makanan minuman, sementara Klasifikasi C tarif pajak restoran sebesar 10% dari jumlah pelayanan penjualan makanan minuman.
Mengenai Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Ketua Pansus D H Sutrisno menuturkan, sama halnya Raperda yang lain, maka pada Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar pun diusulkan sejumlah masukan dan perubahan. Antara lain pengelolaan pasar diklasifikasikan menjadi tiga tipe. Pasar Rakyat Tipe A kapasitas pedagang lebih dari 750 orang, B (kurang dari 750 orang), dan Tipe C (operasional paling sedikit dua kali seminggu).
“Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan atas biaya penyelenggaraan penyediaan fasilitas pasar, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian dan pelayanan pasar,” kata politisi senior Partai Golkar itu.
Butuh Dukungan
Mengenai ketiga Raperda yang telah dibahas bersama akademisi ahli dari sejumlah perguruan tinggi itu, Bupati Demak dr Hj Eisti’anah menyampaikan, hasil penerimaan pajak diakui belum memadai dan memiliki peran relatif kecil terhadap APBD. Sebagian pengeluaran dibiayai dana alokasi darinpusat.
Disebutkan, dalam banyak hal dana lokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran daerah. Oleh karena itu dukungan masyarakat melalui pajak daerah sangat diharapkan dan perlu terus diintensifkan dengan tetap menjaga kestabilan iklim investasi dan perekonomian daerah.
“Pengelolaan pasar yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah. Begitupun pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Maka kami atas nama Pemda menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerjasama dalam penyelesaian seluruh Raperda sehingga dapat disetujui sebagai Perda,” tandas bupati. rie-yds