KARANGANYAR (Jatengdaily.com)- Sembilan orang ditangkap Polres Karanganyar, karena kasus judi di dua lokasi. Satu kasus terjadi 10 Februari 2021 di Bangsren, Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, dengan empat tersangka yakni yakni N (35), E (34), S (45) dan G (44). Barang bukti berupa uang tunai Rp 1.265.000,
Satu kasus lainnya terjadi 20 Februari 2021 di Wonorejo, Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat. Lima tersangka diamankan dari lokasi peristiwa, yakni BE (56), K (47), J (41), BS (50) dan M (58). Uang tunai sebesar Rp 1.606.000,
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. “Ada yang melaporkan, bahwa di dua lokasi tersebut sering digunakan untuk berjudi. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar, polisi bertindak. Sembilan tersangka ditangkap dari dua lokasi peristiwa,” jelasnya, Rabu (17/3/2021) dalam siaran persnya.
Kapolres Karanganyar mempersilahkan jika warga masyarakat ada informasi silakan sampaikan akan ditindaklanjuti dengan cepat sesuai motto polres Karanganyar ” TANGGUH, PEDULI DAN BERINTEGRITAS. “ she
GIPHY App Key not set. Please check settings