Oleh Gunoto Saparie
BULAN suci Ramadan telah tiba. Awal puasa Ramadan jatuh pada hari Selasa, tanggal 13 April 2021. Ini berarti, hasil Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama tidak ada perbedaan dengan organisasi kemasyarakatan Islam dalam penentuan awal Ramadan. Harus diakui, kita memang cukup prihatin karena setiap kali memasuki bulan-bulan Hijriyah, yaitu dalam hal perbedaan penentuan dan kriteria awal bulan Hijriyah, khususnya, di bulan-bulan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan ibadah-ibadah syar’i, seperti puasa di bulan Ramadan, zakat fitrah di bulan Syawal dan ibadah haji di bulan Dzulhijjah, sering terjadi perbedaan.
Menyikapi fenomena tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencarikan solusi penyatuan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Dari mulai rekonstruksi kriteria hilal dalam metodologi hisab-rukyat sebagai jalan tengah antara mazab hisab dan mazab rukyat, hingga agenda sidang itsbat yang mengundang semua perwakilan ormas-ormas Islam di seluruh tanah air. Akan tetapi, sampai saat ini upaya-upaya tersebut masih belum mampu memberikan hasil positif terkait perbedaan awal bulan Hijriyah.
Mengapakah peradaban Islam sampai hari ini belum dapat membuat sistem kalender unifikatif yang dapat menyatukan seluruh umat Islam dalam satu sistem tata waktu terpadu? Sebuah pertanyaan yang membuat kita tertegun.
Memang, hambatan alam adalah kenyataan tak terelakkan, karena bumi ini bulat sehingga tidak semua bagian muka bumi dapat melihat hilal saat visibilitas pertama. Pada hari visibilitas pertama permukaan bumi selalu terbelah antara bagian yang dapat melihat hilal dan bagian yang tidak dapat melihat hilal. Bagian bumi sebelah barat berpeluang besar untuk dapat melihat hilal, sementara bagian timur bumi mempunyai peluang lebih kecil untuk dapat melihat hilal. Hal itu karena bulan secara semu bergerak (sebenarnya karena bumi berputar) dari arah timur bumi ke arah barat dengan posisi semakin meninggi.
Intinya kaveran rukyat terbatas di muka bumi pada hari pertama visibilitas hilal. Ada bagian bumi (sebelah barat) yang bisa melihat hilal sehingga ia akan memulai bulan qamariyah baru keesokan harinya dan ada muka bumi pada hari yang sama (sebelah timur) yang tidak dapat melihat hilal sehingga memulai bulan qamariyah baru lusa. Akibatnya, tanggal hijriyah jatuh berbeda.
Ada dua upaya yang dapat dilakukan dalam rangka kontekstualisasi metode pemahaman hadis-hadis rukyat yang dapat kita ambil dari ilmu usul fikih. Pertama, analisis kausasi (taklili), dan kedua penerapan kaidah fiqihiyah tentang perubahan hukum. Analisis kausasi maksudnya menggali ilat mengapa Nabi Muhammad memerintahkan penggunaan rukyat. Menurut para ulama yang disebutkan di atas, perintah melakukan rukyat itu adalah perintah yang disertai ilat, artinya disertai alasan (kausa) mengapa perintah itu dikeluarkan. Ilat perintah rukyat itu, menurut para ulama tadi, disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad, “Kami adalah umat yang ummi, belum banyak menguasai baca tulis dan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian, maksudnya terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.” Jadi ilat perintah rukyat adalah belum adanya penguasaan hisab yang memadai.
Menurut kaidah usul fikih, “Hukum itu berlaku menurut ada dan tidaknya ilat.” Ini berarti, hukum berlaku, yakni rukyat digunakan, apabila ada ilat-nya, yaitu belum menguasai pengetahuan hisab, atau hisab-nya sendiri belum mamadai. Sebaliknya apabila ilat-nya sudah tidak ada, dalam arti pengetahuan hisab sudah banyak dikuasai apalagi seperti zaman sekarang di mana kemajuan astronomi sudah sangat spektakuler, maka perintah rukyat dapat dilampaui dengan memegangi hisab demi mengatasi alam dan memungkinkan pembuatan kalender unifikatif serta dapat menyusun penanggalan jauh ke muka.
Cara kedua dengan kontekstualisasi, yaitu menerapkan kaidah perubahan hukum yang berbunyi, “Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan waktu, tempat, dan keadaan.” Sesuai dengan kaidah ini hukum dapat berubah. Hukum itu bisa berubah apabila dipenuhi empat syarat, yaitu: (1) ada tuntutan untuk berubah, (2) hukum itu tidak menyangkut masalah ibadah mahdah, (3) hukum itu bukan merupakan hukum yang qat’i (final, tak dapat diubah), dan (4) perubahan baru itu harus ada dasar syar’inya juga, sehingga perubahan itu tidak lain hanyalah perpindahan dari penggunaan suatu dalil syar’i kepada penggunaan dalil syar’i lainnya.
Kita memang perlu meniatkan bersama untuk mewujudkan kalender hijriyah menjadi pemersatu umat. Upaya mengerdilkan kalender hijriyah dalam kotak kelompok-kelompok kecil harus diakhiri. Kalender hijriyah seharusnya tidak hanya berlaku untuk ormas tertentu saja. Namun, untuk mewujudkannya, tentu saja kita lakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat nasional, kemudian diperluas menjadi regional, dan akhirnya global.
*Gunoto Saparie adalah Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jawa Tengah. Jatengdaily.com–st

