Oleh: Roymon Panjaitan
Dosen Universitas STEKOM, Semarang
AKANKAH keberlanjutan informasi terus dibutuhkan? Banyak pertanyaan dan tantangan yang dihadapi para jurnalis saat wabah ini terjadi. Angin segar vaksin COVID– 19 sudah bertahap didistribusikan. Pemulihan aspek ekonomi perlahan bangkit kembali, namun akankah industri pers tetap menjalankan fungsi peran pentingnya sebagai pilar demokrasi keempat?
Penyebarluasan informasi melalui pers sebagai garda terdepan demi kepentingan informasi terkini. Sayangnya, aspek finansial menjadi kerikil tajam untuk mengembangkan sumber daya insani ini. Keberhasilan penyampaian melalui media ditentukan oleh keefektifan dalam metode komunikasi. Namun, di lapangan sejumlah industri media sulit untuk fokus menjadi garda terdepan di sektor informasi. Industri ini justru mulai terseok, terhimpit masalah ekonomi.
Lewat Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang menyebut, pers sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Di sisi lain, ekosistem kebangsaan dan demokrasi, bila ada satu mata rantai lemah akan mempengaruhi mata rantai lain. Ekonomi digital merubah paradigma dunia pers sekeras mungkin untuk melakukan penghematan dengan berbagai macam cara di tengah pandemi COVID-19. Bahkan, selama beberapa tahun terakhir media telah digegoroti habis-habisan oleh datangnya era digital.
Daya hidup pers nasional menjadi urgensi komunikasi lewat informasi yang kredibel dan valid bagi masyarakat. Jurnalis berharap hal ini tidak menjadi bola salju yang akan membekukan ruang gerak pers untuk berkreasi karena tidak ada peluang dibalik krisis.
Pers membutuhkan vaksin secara finansial dalam menggali terus informasi, maka selayaknya pilihan ini kembali ke pemerintah apakah media dan pers akan bisa tetap bergerak baik ada atau tidaknya insentif ke depan ?
Pertanyaan kritis lainnya, jika menggunakan kacamata bisnis, penetapan itu masih menyisakan tanda tanya. Pertama, apakah vaksin korona bebas biaya? Kedua, akankah vaksin korona akan menjadi suatu bisnis ?
Yang jelas, pemerintah telah mangatur skema pengadaan vaksin korona melalui Perpres No.99/2020. Dalam beleid itu, pengadaan vaksin dilakukan oleh tiga pihak: Bio Farma, badan usaha penyedia, dan/atau lembaga internasional.
Vaksin Imunitas Pers
Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai payung hukum melalui Dewan Pers Nasional perlu memberikan stimulus kepada vaksin imunitas kepada pers dalam hal perlindungan fasilitas kesehatan secara finansial, perlengkapan kesehatan maupun literasi penyebaran informasi kepada masyarakat.
Pemerintah perlu memberikan trust community untuk menjamin para jurnalis bebas dari segala kemungkinan terburuk dalam pencarian dan penyebaran informasi. Hal ini akan dapat menstimulus produktifitas informasi ke daerah – daerah yang “miskin informasi”.
Dewan Pers dapat melakukan kerja sama internal dengan Kementerian Kesehatan untuk merancang perjanjian trust community ini untuk saling berkolaborasi demi vaksin imunitas pers. Bukan bergantung pada lembaga pers di mana mereka bekerja.
Meski demikian, kebijakan trust community perlu dipagari oleh tiga hal agar praktiknya tidak memerlukan biaya yang besar. Pertama, para jurnalis yang diberikan pengecualian bila melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan protocol kesehatan.
Kedua, korporasi yang terlibat dalam trust community harus terdiri dari jurnalis yang memiliki kartu anggota jurnalis. Supaya prinsip-prinsip pengendalian tetap terjaga dan pengidentifikasian secara administrasi dapat dengan jelas.
Terakhir, trust community hanya bersifat sementara. Ketika vaksin korona tidak lagi menjadi barang langka atau mahal, aturan ini mesti dicabut. Dengan ketiga “pagar” tadi, imunitas vaksin nasional bukan lagi sebagai penghalang dari segi biaya maupun kesehatan karena dapat diperoleh secara mandiri. Upaya memperoleh informasi dengan sehat dan aman dapat diusahakan secara optimal. Jatengdaily.com-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings