By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: 112 Kasus Judi Diungkap Polda Jateng, Termasuk Dua Judi Jaringan Internasional
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

112 Kasus Judi Diungkap Polda Jateng, Termasuk Dua Judi Jaringan Internasional

Jatengdaily.com
Published: 22 Agustus 2022 17:23
Share
Polda Jateng mengungkap 112 kasus perjudian dan menangkap 256 penjudi selama Agustus 2022. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sejak digencarkan pemberantasan praktik perjudian di Jawa Tengah, pihak Polda Jateng setidaknya sudah mengungkap 112 kasus dan mengamankan sebanyak 256 orang penjudi dari berbagai daerah. Para penjudi tersbut ditangkap selama bulan Agustus 2022.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sudah mewanti-wanti dan menghimbau masyarakat agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

Baca Juga: Judi Online di Pemalang Pakai Jasa Selebgram untuk Promosi

  • Polda Jateng Gencar Berantas Judi; 11 Kasus Diungkap 28 Penjudi Ditangkap

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda di Semarang Senin (22/8/2022).

Kapolda menjelaskan, jajarannya telah menangkap 256 penjudi dari berbagai wilayah di provinsi ini selama Agustus 2022. “Telah diungkap 112 kasus dengan jumlah tersangka 256 orang,” kata Kapolda.

Jenis perjudian yang diungkap beragam. Di antaranya judi online, togel hingga gelanggang permainan, seperti ketangkasan, sabung ayam, dan tebak angka. Terdapat dua praktik judi berjaringan internasional yang berhasil dibongkar di Purbalingga dan Pemalang. “Termasuk pengungkapan judi dalam jaringan (online) internasional yang diungkap di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang,” katanya.

Praktik judi jaringan internasional di Pemalang yang dibongkar diketahui juga menggunakan jasa selebgram untuk mempromosikannya. Perempuan berinisial RM tersebut ditangkap karena promosi judi online lewat instagram dan mendapat bayaran Rp 7 juta.

Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, kata dia, polisi telah mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Luthfi mengatakan sebanyak 35 polres sudah melakukan penegakan terhadap tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu. “Ini tidak akan berhenti di sini dan terus berkelanjutan,” katanya. adri-yds

You Might Also Like

Santri Kota Semarang Ikrar Kawal Kiai dan Pesantren di Puncak Hari Santri Nasional 2025
Langgar Prokes di Solo, Bersihkan Parit Benteng Vastenburg
Gantikan Vietnam, Indonesia Tuan Rumah Asean Para Games 2022 Yang Dipusatkan di Solo
Kemenko Polkam Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi Pemerintah Tangani Karhutla
Waspadai Pencatut Nama Pejabat Mengaku Bisa Urus Kuota Impor
TAGGED:judi di jatengjudi online jatengpembongkaran kasus judiPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?