SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng gencar memberantas praktik perjudian di wilayah Jawa Tengah. Sejauh ini pihak Polda sudah mengungkap 11 kasus perjudian yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sebanyak 28 penjudi ditangkap.
“Total 28 penjudi kami lakukan penangkapan. Mereka terbukti melakukan praktik judi online, togel, dadu, hingga menggunakan kartu seperti ceki dan remi,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Jumat (19/8/2022).
Dia menyebut jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari satu hingga lima orang dari masing-masing Polres. Sedangkan dari 28 penjudi yang ditangkap, paling banyak pelaku yang tertangkap berasal dari wilayah hukum Polres Banjarnegara.
Dengan adanya penangkapan pelaku judi ini menandakan bahwa jajaran telah melaksanakan intruksi pimpinan membasmi perjudian. “Ini menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian tetap diberantas,” jelasnya.
Beberapa satuan wilayah yang mengungkap yakni Polres Rembang, Polres Pemalang, Polres Demak, Polres Jepara, Polres Klaten, Polres Magelang, Polres Pekalongan. Sedangkan Polres Polres lain masih dalam penyelidikan.
“Polres-polres masih menyelidiki dan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” ujarnya.
Pihaknya meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri. Identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia menghimbau agar mereka untuk menghentikan kebiasaannya itu. “Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” tandasnya.
Sebelumnya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk menindak praktik perjudian. Kapolda menegaskan tidak akan pandang bulu memberantas segala bentuk perjudian di wilayah kerjanya.
“Secara nasional, Kapolri sudah memerintahkan penindakan tegas terhadap judi. Saya perintahkan Satker Polda bersama jajaran melaksanakan pemberantasan segala bentuk perjudian sampai ke akar-akarnya di daerah hukum Polda Jateng,” kata Ahmad Luthfi saat memberikan arahan pada seluruh PJU dan Kapolres usai mengikuti video conference Kapolri di Polda Jateng, Kamis (18/8).
Secara internal, pihaknya juga memberikan warning kepada para jajaran kasatwil dan tidak segan-segan mengganti pejabat yang kurang tegas dalam penindakan judi. adri-yds