By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 364 Narapidana di Jateng Terima Remisi Natal 2022
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

364 Narapidana di Jateng Terima Remisi Natal 2022

Last updated: 25 Desember 2022 18:58 18:58
Jatengdaily.com
Published: 25 Desember 2022 18:58
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 364 narapidana di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022. Dua narapidana di antaranya langsung bebas karena terhitung selesai menjalani masa pidananya.

“Yang mendapatkan Remisi Khusus Natal ini adalah sebanyak 364 orang. Sedangkan, bebas sebanyak dua narapidana dari Lapas Besi Nusakambangan, dan Rutan Temanggung,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, Minggu (25/12/2022).

Dia menyebut dari 364 narapidana yang diberi remisi Natal mayoritas merupakan kasus narkoba. Sedangkan sisanya, ia bilang ada 159 narapidana kasus pidana umum. Serta satu narapidana kasus korupsi.

“Malah lebih dari separuh, 204 orang perkara narkotika. Ada 159 napi pidana umum, korupsi ada satu orang,” ungkapnya.

Pemberian remisi saat Natal 2022 mengacu pada aturan yang terbaru. Yaitu Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Dengan menggunakan aturan UU Pemasyarakatan Nomor 22 maka, dia tak perlu meminta izin kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada lagi harus izin ke Kejaksaan Agung, ke KPK. Asal dia berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif, maka semua akan mendapatkan remisi,” jelasnya.

Narapidana yang mendapat remisi mulai 15 hari sampai dua bulan. Rinciannya ada 60 narapidana diberi jatah remisi 15 hari, 220 narapidana diberi remisi sebulan, 33 narapidana diberi remisi sebulan lebih 15 hari dan 51 narapidana mendapat remisi dua bulan.

Ke depan pihaknya tidak akan lagi menempuh proses hukum sesuai justice collaborator.

“Nanti semuanya dapat remisi. Tidak ada lagi cerita Justice Collaborator,” pungkas Yuspahruddin. adri-yds

You Might Also Like

Libur Tahun Baru Imlek, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 83 Ribuan Tempat Duduk
Bagaimana Hukum Berkurban Atas Nama Orang Meninggal?
Lepas Jemaah Haji Kloter Perdana, Menag Berpesan Jaga Niat dan Kesehatan
AGPAII dan Rohis Jateng Gelar Training Motivasi Spiritual Virtual
Isi Pengajian di Gubernuran, Gus Miftah: Pak Ganjar Sahabat Saya
TAGGED:lapas jatengnarapidana jatengremisi natal 2022
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?