By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: 52 Napi Lapas Kelas 1 Semarang Bebas Bersyarat
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

52 Napi Lapas Kelas 1 Semarang Bebas Bersyarat

Jatengdaily.com
Published: 15 November 2022 16:56
Share
Sebanyak 52 napi Lapas Kelas 1 Semarang bebas bersyarat. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 52 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima program reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat, Selasa (15/11/2022).

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan dasar pemberian hak bersyarat bagi narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan nondiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Selain itu, narapidana yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta minimal menjalani paling singkat 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

“Dari 52 orang yang bebas di antaranya adalah 46 orang jalani Pembebasan Bersyarat dan 6 orang asimilasi dirumah,” kata Tri Saptono.

Sementara itu, bagi yang mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan Semarang serta Kejaksaan Negeri Semarang.

“Harapannya narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi pidana lagi,” ujarnya.

Jika mereka melakukan pidana kembali akan dicabut haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana. adri-yds

You Might Also Like

Kepala BNN Beri Kuliah Umum di USM, Jangan Pernah Coba Narkoba karena Bisa Merusak Hidupmu
Pemerintah dan Produsen Tingkatkan Suplai Migor Mulai Februari 2023
PKB Jateng Apresiasi Pencabutan Gugatan Andika-Hendi
Warga Mengaku Senang Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Tanggul Laut di Semarang, Berharap Cepat Selesai
Esport Piala Gubernur 2022 Dimeriahkan Ratusan Peserta
TAGGED:bebeas bersyaratkedungpanenapi kelas 1 semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?