in

57 Anak di LPKA Jateng Terima Remisi Hari Anak 2022

Ilustrasi

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 57 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jawa Tengah mendapat remisi pada peringatan Hari Anak tahun 2022. Dari 46 Lapas, Rutan dan LPKA, hanya dua UPT yang mendapat remisi.

“Lapas Kelas IIB Wonogiri sebanyak 4 anak dan LPKA Kutoarjo sebanyak 53 anak. Dua dari 57 anak yang mendapatkan remisi langsung bebas, karena terhitung sudah selesai menjalani masa pidananya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jateng, Supriyanto, Selasa (26/7/2022).

Dia menjelaskan mengacu pada aturan yang berlaku, besaran remisi yang diberikan bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan. Namun untuk tahun 2022, di wilayah Jawa Tengah, remisi yang berikan hanya sebanyak 1 bulan dan 2 bulan.

“Besaran remisi yang diberikan didasarkan pada jumlah masa pidana yang telah dijalani seseorang. Semakin lama seseorang telah menjalani masa pidana maka semakin banyak remisi yang akan diterima,” jelasnya.

Dengan pemberian remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022 ini, negara dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 1.368.000. Hal itu dihitung berdasarkan, berkurangnya masa pidana seseorang yang berdampak pada berkurangnya anggaran bahan makanan yang harus dikeluarkan oleh negara. adri-yds

Written by Jatengdaily.com

Presiden Jokowi Lakukan Rangkaian Kunjungan ke Beijing, Jepang, dan Korsel

Mutilasi di Ungaran: Korban dan Pelaku Tetangga Satu Desa di Balapulang Tegal