DEMAK (Jatengdaily.com) – Pengawasan dengan konsep mengedepankan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran ataupun sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 semakin diintensifkan Bawaslu Kabupaten Demak. Salah satunya dengan mengingatkan KPU, terkait tujuh prinsip penyusunan daerah pemilihan (dapil).
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menyampaikan, di tengah tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, serta tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, KPU Kabupaten Demak sekarang ini juga sedang dalam proses penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD, serta pembentukan Badan AdHoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Fenomena ini akan berpotensi terjadinya pelanggaran maupun sengketa manakala tidak dibarengi profesionalitas yang kuat,” ujarnya, Rabu (7/12).
Maka sebagai mitra penyelenggara pemilu di bidang pengawasan, Bawaslu terpanggil untuk mengingatkan KPU juga para ketua partai politik, agar mencermati rancangan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPRD. “Sehingga ending-nya dapat meminimalisir potensi pelanggaran pemilu atau bahkan sengketa proses pemilu,” imbuhnya.
Terkait penetapan dapil, Bawaslu mengingatkan KPU untuk memperhatikan tujuh prinsip penyusunan dapil. Sebagaimana amanat PKPU 6 /2022, ketujuh prinsip tersebut yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, serta proporsionalitas Integritas wilayah. Selain itu, berada dalam cakupan wilayah yang sama, serta kohesivitas dan kesinambungan.
Ketika ketujuh prinsip itu terpenuhi, Khoirul Saleh yakin, sengketa pemilu dapat diminimalisir. Begitu pun penyelenggaraan seleksi Badan AdHoc PPK, dihimbau KPU mengedepankan unsur transparansi, profesionalisme juga kompetensi. Di samping juga tentunya, memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat.
“Agar personel PPK terpilih sebagai penyelenggara pemilu di kecamatan, mampu melaksanakan tugas tanggung jawabnya berdasar kode etik, juga sesuai aturan perundangan berlaku,” pungkasnya. rie-yds