By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Belasan Ribu Butir Obat Berbahaya Mengandung Narkoba Disita Polres Magelang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Belasan Ribu Butir Obat Berbahaya Mengandung Narkoba Disita Polres Magelang

Last updated: 22 Juli 2022 07:31 07:31
Jatengdaily.com
Published: 22 Juli 2022 07:31
Share
Polres Magelang amankan pelaku pengedar narkoba. Foto: Polres Magelang
SHARE

MAGELANG (Jatengdaily.com)- Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pengedar Narkoba jenis pil sapi beserta barang bukti berupa pil putih berlogo Y tanpa standar aman sebanyak belasan ribu butir. Terduga pengedar yakni FAP (20) warga Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kab. Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., mengatakan, FAP berhasil diamankan pada 1 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib. FAP diamankan di rumahnya di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Salam, Magelang beserta barang bukti.

”Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa disebut Pil Sapi tanpa standar aman sebanyak 12.975 butir,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Kamis (21/7/2022).

Adapun pasal yang dikenakan Tindak Pidana Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar aman dan tindak pidana kepemilikan Psikotropika sebagaimana Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

“Dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” tegas Kapolres, dilansir dari laman humas Polri.

Kapolres menambahkan, karena barang bukti yang diamankan tergolong besar maka pihaknya tidak akan berhenti pada FAP.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap siapa sebenarnya penyedia barang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kaurbinops Satresnarkoba Polres Magelang, Iptu. M. Honi Zulqirom mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat di sekitar tersebut diatas sering terjadi peredaran obat terlarang jenis pil sapi.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal dan waktu tersebut diatas, kita berhasil mengamankan FAP beserta barang bukti pil sapi sebanyak 12.975 butir dalam kemasan 13 botol plastik,” ungkapnya.

Dia menyebutkan barang terlarang tersebut menurut pengakuan FAP dipesan secara online melalui aplikasi jual beli yang ada di media sosial. Untuk mengetahui petugas barang tersebut dipesan dengan label pakan ternak ikan hias.

“Di bungkus paketnya barang tersebut tertulis pakan ikan hias. Barang bukti ini selain diperjual belikan juga dipakai sendiri,” jelas Kaurbinops Satresnarkoba Polres Magelang.

Sementara, FAB mengaku sudah menjual sebanyak 10 butir kepada pemakai dengan harga Rp 35.000, dan sudah memakai sendiri sebanyak 15 butir.

“Sudah laku 10 butir dengan harga Rp 35.000 Saya jual kepada teman yang sudah saya kenal,” ucapnya. she

You Might Also Like

Bea Cukai Semarang Bersama Pemkab Demak Musnahkan 10 juta Batang Rokok Ilegal
Banyak Orang Miskin Tak Tahu Program Bantuan Hukum
Dua Orang Lagi Terinfeksi, Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Jadi 6 Orang
Dorong Ketahanan Pangan, Polda Jateng Tanam Ribuan Pohon di Kabupaten Semarang
Arab Saudi Tertarik Turut Andil Bangun Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan
TAGGED:Polres Magelang sita narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?