DEMAK (Jatengdaily.com)- Bea Cukai Semarang bersama Pemkab Demak melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC), Kamis (07/11/2024).
Bertempat di halaman Ghradika Bina Praja Kabupaten Demak, BKC yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2024, baik Bea Cukai Semarang secara mandiri maupun operasi pasar gabungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang dibiayai DBHCHT.
“Pemusnahan BKC ilegal di Kabupaten Demak ini hanya secara simbolis. Sedangkan pemusnahan keseluruhan BKC ilegal hasil penindakan berupa 10.172.541 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol sembilan liter, tembakau iris ilegal 14.000 gram dan alat pengemas rokok ilegal 10 pack akan dimusnahkan di Pabrik Semen Grobogan,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya pabean A Semarang, Bier Budi Kismulyanto.
Turut hadir dalam acara pemusnahan BKC ilegal tersebut Sekda H Akhmad Sugiharto, jajaran Forkompimda Kabupaten Demak, Asisten Sekda Bidang Perekonomian H Agus Musyafak, Forkompincam di 14 kecamatan, serta perwakilan Biro Isda Pemrov Jateng.
Di samping itu juga utusan dari pemerintah daerah masuk wilayah kerja Bea Cukai Semarang. Yakni Pemerintah Kota dan Kabupaten Semarang, Grobogan, Demak dan Kendal.
Disampaikan pula, BKC yang dimusnahkan ditaksir senilai Rp 14.041.634.980. Sementara potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan senilai Rp 9.739.877.536. Sedangkan modus yang digunakan menjual atau menawarkan bkc ilegal yang tidak dilengkapi puta cukai. Selain itu juga mengangkut BKC tanpa ditempel pita cukai.
Sebagai garda terdepan pengawalan barang ekspor dan impor, serta penerimaan negara dari sektor cukai, Bea Cukai Semarang komitmen tidak memberi ruang gerak bagi peredaran BKC ilegal yang dapat mengancam stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial. Bea Cukai Semarang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait potensi peredaran BKC ilegal di lingkungan sekitar.
“Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan tercipta kolaborasi yang efektif dalam pemberantasan praktik kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan kesehatan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Sekda Kabupaten Demak H Akhmad Sugiharto peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara tapi juga bahaya bagi kesehatan. Selain itu juga melemahkan daya saing produsen yang mematuhi hukum.
Maka itu Pemkab Demak komitmen tak akan memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal dengan memberikan pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga tidak laginya masyarakat mengonsumsi atau menjual rokok ilegal, praktis mereka turut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal.
“Diharapkan tindakan tersebut dapat memutuskan mata rantai peredaran BKC ilegal. Sehingga penerimaan negara dari sektor cukai aman dan dapat digunakan untuk pembangunan secara merata. Utamanya daerah penghasil tembakau dan bahan hasil tembakau,” tandas Sekda Akhmad Sugiharto. rie-she