Oleh : Pudjo Rahayu Risan
Menarik, pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dimana salah satu pasal Permenaker 18/2022 berbunyi “kenaikan upah minimum makasimal 10 persen”. “Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” katanya, Minggu (20/11/2022).
Namun begitu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi pemerintah atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Bahkan Said Iqbal berharap, aturan tersebut tetap digunakan untuk tahun-tahun seterusnya. Mereka mengapresiasi keluarnya dasar hukum penetapan upah minimum yang tidak menggunakan PP 36/2021. Diharapkan Permenaker 18/2022 akan menjadi dasar hukum berikutnya, jangan hanya tahun ini saja.
Buruh berharap, Permenaker 18/2022 itu tetap digunakan setidaknya hingga keluar peraturan baru, yaitu Omnibus Law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain. Dalam hal ini, buruh berkeyakinan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selain itu, Permenaker 18/2022 harus diterjemahkan oleh Dewan Pengupahan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur.
“Bahkan Gubernur sudah diundang oleh Menaker dan Mendagri untuk diberikan penjelasan tentang tata cara kenaikan upah minimum 2023 sesuai Permenaker ini,” tegasnya.
Sebagaimana kita ketahui, sudah jelas bahwa PP 36/2021 sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum. Akan tetapi, terhadap isi Permenaker 18/2022, Partai Buruh dan serikat buruh menyayangkan kalimat yang digunakan dalam salah satu pasal. Kata Said, salah satu pasal Permenaker 18/2022 berbunyi “kenaikan upah minimum makasimal 10 persen”.
“Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” katanya.
Kisruh Upah Buruh.
Setiap menjelang akhir tahun di Indonesia hampir selalu terjadi konflik klasik antara pekerja dan pengusaha. Permasalahnya tidak pernah berubah dari waktu ke waktu, upah minimum selalu diperdebatkan. Di satu sisi pengusaha menuntut kenaikan upah yang tidak terlalu tinggi, di sisi lain buruh menuntut upah yang layak untuk kesejahteraannya. Hal ini sejatinya menjadi kontraproduktif, bisa jadi ditarik tarik keranah politik apalagi tahun politik 2024 semakin dekat.
Sudah menjadi kelaziman, tahapan berikutnya secara terstruktur, sistematis dan massif besar kemungkinan kaum buruh turun kejalan. Suhu pendek dan kerumunan massa menjadi sulit terkendali, lebih mengedepankan emosi dibanding rasio. Belum lagi bisa dimanfaatkan oleh “penumpang gelap” yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan mereka.
Risiko yang lain bisa jadi berubah menjadi anarkhis dan tidak jarang merusak fasilitas publik serta menggangu arus lalu lintas. Hal ini baik langsung maupun tidak langsungh akan berpengaruh terhadap produktivitas baik barang maupun jasa.
Ujung – ujungnya yang paling berdampak justru publik, khususnya rakyat kecil, baik kaum buruh maupun nonburuh.
Negara harus hadir
Jadi pangkal persoalan rendahnya upah minimum di Indonesia sebenarnya bukan hanya terletak pada pengusaha saja, tetapi juga karena negara, birokrasi, dan pemerintah, yang belum sepenuhnya menciptakan iklim usaha yang kondusif serta hantaman covid 19 terkendala membangun kesempatan kerja yang lebih luas. Masih perlu optimalisasi dan kolaborasi antar lembaga dan kemetrian.
Negara harus hadir dengan harapan tidak terjadi pembiaran terjadi demoralisasi di bawah. Untuk itu, Negara harus bergerak cepat dengan menciptakan iklim kondusif bagi dunia usaha. Di antaranya mendorong penekanan biaya produksi yang membuka peluang dimanfaatkan oleh berbagai pungutan yang berimbas tekanan pada para pekerja. Pungutan liar di berbagai bidang yang dibebankan pada pengusaha harus dihentikan. Oknum pemeras pada perusahaan harus ditindak tegas, apalagi jika oknum tersaebut berada dalam jajaran birokrasi.
Damapak global sedikit banyak akan mempengaruhi dunia industri di Indonesia yang berimbas besarnya angka pengangguran juga menyebabkan suburnya pemberian upah murah. Paradigma masyarakat Indonesia yang lebih suka bekerja dan menjadi buruh pada orang lain harus diubah dengan menciptakan lapangan pekerjaan sendiri. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang terhambat menjadi lesu juga berimbas pada rendahnya daya beli masyarakat.
Tidak ada pilihan lain, pemerintah berkolaborasi dengan stakeholder harus satu frekuensi benar-benar punya itikad baik memberantas pungli, karena jika tidak ada pungli yang menunggangi biaya produksi, bunga bank dapat ditekan, upah bisa disesuaikan agar menjamin kesejahteraan buruh. Dampaknya buruh menjadi sejahtera bahkan jika mungkin lepas dari perusahaan dan menciptakan lapangan kerja sendiri dengan didukung pinjaman bunga rendah dari bank. Selain itu daya beli masyarakat juga akan meningkat sehingga membangkitkan perekonomian.
Pada gilirannya fenomena setiap menjelang akhir tahun di Indonesia hampir selalu terjadi konflik klasik antara pekerja dan pengusaha, bisa diminimalisir, syukur – syukur bisa dihilangkan. Dengan demikian, mengurangi sulitnya sebuah perusahaan menaikkan upah buruh karena masih banyaknya pungutan liar (pungli). Upah buruh akan naik apabila biaya produksi menurun, sementara biaya produksi membengkak gara-gara pungli. Artinya pungli menjadi ganjalan sebuah perusahaan untuk menaikkan upah buruhnya.
Disinyalir ada dua macam pungli yaitu pungli birokrasi yang menyangkut masalah perizinan dan pungli jalanan yang menyangkut oknum aparat atau preman. Sampai – sampai Presiden sendiri concern dan menyatakan pungli birokrasi atau yang berhubungan dengan perizinan sudah terselesaikan namun bukan berarti persoalan telah selesai, karena masih terdapat pungli yang lain. Selain itu, kondisi infrastruktur Indonesia yang belum memadai pun menjadi faktor penentu naiknya biaya produksi yang harus ditanggung pengusaha.
Persoalan upah murah, salah satunya karena ekonomi biaya tinggi yang membebani pelaku usaha. Pertama, tingginya suku bunga perbankan. Kedua, maraknya pungutan di daerah sehingga ongkos produksi membengkak. Dampak otonomi daerah banyak melahirkan peraturan daerah yang berujung pada pungutan atau pajak terhadap pengusaha. Akibatnya, buruh yang dikorbankan.
Padahal, munculnya Peraturan Menteri Tenagakerja No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023, merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik dan Pengajar Tidak Tetap STIE Semarang). Jatengdaily.com-st


