By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dalami Perma Mediasi Elektronik, Direktur Mediasi Untag Center Audiensi Ke Mahkamah Agung
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Dalami Perma Mediasi Elektronik, Direktur Mediasi Untag Center Audiensi Ke Mahkamah Agung

Last updated: 28 Juli 2022 20:33 20:33
Jatengdaily.com
Published: 28 Juli 2022 19:50
Share
Direktur Mediasi Untag Center Semarang Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum bersama Para Mediator batch 13 foto bersama dengan Kabiro Hukum dan Humas bersama Hakim yustisial di gedung Mahkamah Agung RI Jakarta, baru baru ini.. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mediator batch 13 lulusan dari pendidikan dan pelatihan Mediasi Untag Center Semarang, belum lama ini beraudiensi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dalam rangka untuk mendalami Peraturan Mahkamamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik.

Kunjungan ke Mahkamah Agung RI di Jakarta tersebut dipimpin oleh Direktur Mediasi Untag Center Semarang Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum yang juga sebagai Wakil Rektor Untag bidang Kerja Sama.

Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MARI Dr. H. Sobandi, SH. MH. bersama para hakim yustisial Biro Hukum dan Humas di lingkungan peradilan agama dan peradilan tata usaha negara di ruang pertemuan gedung lantai lima MARI di Jakarta.

Prof. Retno Mawarini dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kehadirannya bersama Mediator batch 13 lulusan pendidikan dan pelatihan Mediasi Untag Center Semarang ke Mahkamah Agung ini adalah untuk memahami secara detail tentang bagaimana nantinya Perma Mediasi Elektronik yang baru saja diundangkan ini dapat diimplementasikan, maka melalui audiensi ini diharapkan para praktisi mediator dapat memahami secara utuh dalam mengimplementasikan penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri nantinya.

Di samping itu, sambung Prof. Retno Mawarini, bahwa dengan terbitnya Perma baru ini tentunya akan terkait dengan rencana penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mediasi Bersetifikat angkatan ke- 14 yang akan diadakan oleh Mediasi Untag Center pada tanggal 3-4 dan 10-11 September 2022. Untuk itu tentunya perlu koordinasi adanya tambahan materi tentang mediasi elektronik pada diklat tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MARI, Dr. Sobandi, menyampaikan bahwa Perma Nomor 3 Tahun 2022 ini sebenarnya sudah dibahas lama, tetapi baru tanggal 30 Mei 2022 yang lalu baru bisa diundangkan.

Menurutnya, Perma ini sudah dilakukan uji publik, yang merupakan respons dari masyarakat ketika terjadi covid – 19, karena mediasi di pengadilan sifatnya wajib, sehingga kalau tidak datang akan dikenai biaya perkara.

Dia mengatakan, sejak di undangkan pada tanggal 30 Mei yang lalu Perma ini belum disosialisasikan ke masyarakat, maka kedatangan para mediator angkatan 13 dari Mediasi Untag Center Semarang ini menjadi kebanggan bagi Mahkamah Agung untuk dapat mensosialisasikan, dan menurutnya sosialisasi ini untuk pertama kalinya disampaikan, tuturnya.

Dia menyadari, bahwa Perma ini baik dari sisi peraturan maupun sistem aplikasi masih perlu dikembangkan, maka masukan dari Mediator Untag ini akan sangat berharga dalam pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Prodi Arsitektur FT Untag, Desain Balai RW hingga Bangun Gerbang dan Pendapa Makam

Untag dan Hankuk University Korea Buka Studi Baru dengan Metode LMS

Dr. Riki Perdana Raya W. SH. MH. selaku Hakim yustisial Biro Hukum dan Humas dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa dalam penelitian atau fakta yang ada dalam pelaksanaan mediasi elektronik di pengadilan, ada lima problem yang harus bisa diatasi, yaitu penggunaan aplikasi yang bebeda beda, maka dalam hal ini mediatornya yang harus menentukan atau mengarahkan.

Selanjutnya adalah adanya jaminan kerahasiaan selama proses. Kemudian keamanan dalam penggunaan dokumen elektronik. Serta Keterjangkauan akses, bagaimana kemudian akses ini mudah dijangkau, dengan penentuan aplikasi yang disepakati. Terakhir yaitu kelengkapan sarana prasarana yang harus ada di peradilan. st

You Might Also Like

Perceraian Tinggi Alarm Serius! Pemprov Jateng Siapkan Kelas Calon Pengantin, BP4 Jadi Mitra Strategis
YPP 17 Semarang Lestarikan Tradisi Halal Bihalal sebagai Momentum Kebersamaan
Penembakan Istri TNI Sudah Direncanakan, Tim Gabungan Buru Pelaku
Vaksinasi Menunggu Izin Penggunaan Darurat BPOM dan Fatwa MUI
Audit Kinerja Lanud Sam Ratulangi, Marsma TNI Yulianta Minta Harus Taat, Tertib, Efektif, Efisien dan Ekonomis
TAGGED:Dalami Perma Mediasi ElektronikDirektur Mediasi Untag Center Audiensi Ke Mahkamah AgungJatengdaily.comUniversitas 17 Agustus 1945Untag Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?