Loading ...

Digital Payment-Marketplace Belanja Pemerintah dalam Genggaman

17ngatiman

Oleh : Ngatiman
Fungsional PTPN pada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Purworejo

PADA masa pembatasan sosial berskala besar karena pandemi COVID-19, marketplace merupakan pilihan tepat bagi kementerian/lembaga sebagai pilihan pengadaan barang dan jasa secara online yang sesuai dengan konsep pembayaran atas beban APBN.

Hal ini seiring dengan perubahan perilaku masyarakat baik dalam belanja barang, jasa pengantaran barang, jasa service, jasa pembelanjaan dan masih banyak lain yang cukup dalam genggaman tangan tanpa perlu keluar ruangan. Perubahan perilaku itu juga terkait jasa pembayaran yang sudah tidak tergantung uang fisik, tetapi dengan kartu kredit, scan barcode, atau uang elektonik pada gadget yang ada pada genggaman.

Dalam pengelolaan belanja pemerintah baik dengan mekanisme pembayaran langsung pada pihak ketiga/vendor maupun uang persediaan pada bendahara pengeluaran satuan kerja, pilihan transaksi secara online pada masa sekarang adalah pilhan terbaik. Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah bekerjasama dengan bank pemerintah menyediakan sebuah aplikasi belanja online yang memenuhi konsep pembayaran atas beban APBN dan sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Syarat utama pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam proses pembayaran atas beban APBN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Di samping syarat tersebut kepatuhan atas kewajiban perpajakan dan mekanisme check and balance diantara para pejabat perbendaharaan dan pejabat pengadaan.

Selain sesuai dengan perturan perundang-undangan, pemerintah telah menyiapkan sarana berupa aplikasi digital payment/digipay yaitu menggunakan virtual account (VA) atau Kartu Kredit pemerintah (KKP). Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pebendaharaan telah bekerja sama dengan bank-bank pemerintah yaitu Bank BRI (Digipay002), Bank Mandiri (Digipay008), dan Bank BNI (Digipay009).

Baca Juga  BTS Meal dan Pergeseran Pola Konsumsi

Dikembangkan digital payment ecosystem dan sistem marketplace guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas belanja negara serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM. Hal ini merupakan salah satu kebijakan APBN 2021 adalah mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital.

Dilihat dari perkembangan e-comerce di Indonesia, pemanfaatan marketpalce pada belanja pemerintah akan berdampak positif pada pengelolaan keuangan negara. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan sosialisasi kepada satuan kerja mitra pengguna dana APBN dan mendorong melaksanakan implementasi digipay serta mengajak segera mendaftarkan vendor-vendornya, agar masuk dalam sistem digital payment dan berkontribusi pada program pemulihan ekonomi nasional.

Sistem pembayaran pemerintah dengan memanfaatkan sistem perbankan diarahkan untuk mendukung perencanaan dan optimalisasi kas, supplier management, pengembangan kredit lain, serta mendorong efisiensi. Digital payment – marketplace mengintegrasikan satuan kerja pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa dan perbankan dalam satu ekosistem. Tahap pengadaan barang dan jasa mulai pemesanan barang/jasa hingga pelaporan dilakukan secara terintegrasi dalam aplikasi digital payment-marketplace milik BUN.

Digital payment tidak hanya memberi manfaat tidak hanya untuk satuan kerja, vendor dan perbankan tetapi juga untuk Bendahara Umum Negara dan auditor. Marketplace pemerintah sebagai platform transaksi bagi satuan kerja pengguna APBN, vendor akan menjadi platform informasi bagi pihak lain yang berkepentingan sehingga implementasi marketplace pemerintah akan semakin meningkatkan manfaat secara keseluruhan sebagai sistem online yang terintegrasi. Jatengdaily.com-yds

Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun KPPN Purworejo.

Facebook Comments Box