By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dugaan Kasus IUP Tanah Bumbu, Istri Pertama dan Kedua Bendum PBNU Mardani Mangkir dari Panggilan KPK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dugaan Kasus IUP Tanah Bumbu, Istri Pertama dan Kedua Bendum PBNU Mardani Mangkir dari Panggilan KPK

Last updated: 15 Juli 2022 06:06 06:06
Jatengdaily.com
Published: 14 Juli 2022 06:21
Share
sumber foto: newskalsel.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Istri pertama dan istri kedua Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming mangkir tanpa penjelasan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/7/2022).

Istri pertama Erwinda binti Erwan dan istri kedua Noer Fitriani Yoes Rachman tak datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel dengan tersangka suami mereka Bendum PBNU Mardani H Maming.

“Benar hari Rabu (13/7/2022) kemarin, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Pemeriksaan…, atas nama Erwinda binti Erwan ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman ibu rumah tangga. Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dirilis Antara, Kamis (14/7/2022).

Ali mengingatkan agar kedua istri Mardani H Maming dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK.

“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” tegas Ali.

Ali pun kembali menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak menghalangi proses penyidikan KPK.

“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ungkapnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardani H Maming, pada, Kamis (14/7/2022) dalam kapasitasnya sebagai saksi penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya Kamis.

Namun KPK, menurut Ali, belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik. “Kami berharap yang berangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” pungkas Ali.

Baca Juga:Jokowi Imbau Bermasker di Luar Ruangan, Ganjar Minta Masyarakat Harus Patuh

Sebelumnya KPK tidak hanya menjerat Bendum Mardani H Maming dengan kasus suap, tapi juga gratifikasi terkait pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, dugaan gratifikasi Mardani H Maming diduga dilakukan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018.

Bahkan menurut Ali, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

“Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tandas Ali. st

You Might Also Like

Undip Dukung Pemerintah Wujudkan Kawasan Industri Hijau
Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H Diumumkan Januari 2025 lewat Akun Pendaftar
Pakar Hukum Unissula Prof Jawade Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
Rumah Tertimpa Pohon, Dika Mengungsi di Rumah Mertua 
Jateng Surplus Hewan Kurban, Masyarakat Tak Perlu Takut Kekurangan
TAGGED:Dugaan Suap IUP Tanah BambuIstri Pertama dan Kedua Bendum PBNU Mardani Mangkir dari Panggilan KPKMardani H Maming
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?