By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dukun Cabul Pelaku Asusila di Jepara Diringkus Polisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dukun Cabul Pelaku Asusila di Jepara Diringkus Polisi

Last updated: 15 Februari 2022 15:31 15:31
Jatengdaily.com
Published: 15 Februari 2022 15:30
Share
Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap S (56), dukun cabul. Foto: Polres Jepara
SHARE

JEPARA (Jatengdaily.com)- Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap S (56) warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara seorang dukun cabul yang juga bekerja sebagai petani.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH,  mengungkapkan tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya (korban).

Kejadian ini sejak Juni tahun 2021 saat korban sakit bagian perut, kemudian ia berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh.

Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit hutang, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri, apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

Sementara itu Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., juga menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara.

”Hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila,” jelasnya seperti dilansir dari jateng.polri.go.id, Selasa (15/2/2022).

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat 2 orang lain yang menjadi korban. Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. she 

You Might Also Like

Awas!!!, Customer Service Palsu Sering Menelepon Pelanggan IndiHome, Waspadai Modus Penipuan
Arus Balik, Petugas Diminta Konsisten Lakukan Penyekatan
Jagielka Panaskan Empat Besar EPL
Normalisasi BKT, 7.800 Bangunan Liar PKL Dibongkar
Diikuti Ortu Murid, Denty Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
TAGGED:ditangkap polisiDukun Cabul di JeparaPolres Jepara
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?