By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Last updated: 17 Oktober 2022 17:29 17:29
Jatengdaily.com
Published: 17 Oktober 2022 12:52
Share
Foto: PolriTV
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ferdy Sambo, menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana ini disiarkan langsung di televisi, dan bisa disaksikan masyarakat luas.

Sebagai terdakwa, Ferdy Sambo pun menjalani sidang. Mengenakan pakaian batik coklat, mantan Kadiv Propam Polri ini menyimak pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi (Istri Sambo), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga akan diadili bersama-sama. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam kasus ini.

Jaksa dalam kesempatan ini membacakan sejumlah dakwaan yakni adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, penghilangan barang bukti CCTV, laptop, dan handphone. Ferdy dikenakan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyelidikan terkait penghilangan barangbukti.

Sidang perkara sempat diskor satu jam untuk ishoma. Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo mengatakan pihaknya akan melakukan eksepsi atau nota keberatan, diantaranya jika kliennya tidak pernah menembak Briagdir J. she

 

You Might Also Like

SBI Bagikan Dividen Rp372,5 Miliar, Bukti Ketangguhan di Tengah Tantangan Industri
Mbak Ita Dorong Ada Gerakan yang Miliki Multiplier Ekonomi Sejak Dini
Banjir Kota Pekalongan Akibat Sungai Bremi Meluap, Kini Berangsur Surut
Selama PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Bijak Beraktivitas
Polres Demak Gelar Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023
TAGGED:Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?