By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Gelapkan Dana BPJS, Oknum Satpol PP Kota Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Gelapkan Dana BPJS, Oknum Satpol PP Kota Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka

Last updated: 24 Juni 2022 09:36 09:36
Jatengdaily.com
Published: 24 Juni 2022 09:36
Share
Ilustrasi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polisi menetapkan tersangka anggota Satpol PP Kota Semarang, L terkait kasus penggelapan dana BPJS ASN maupun non ASN senilai Rp618 juta. Pihak Pemkot Semarang memecat oknum tersebut karena tidak bisa mengembalikan uang yang digelapkan selama 15 hari.

“Pelaku tidak bisa mengembalikan uang kerugian. Maka oknum L dipecat pada 24 Februari 2022, dan kasusnya masih jalan di kepolisian,” kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Jumat (24/6/2022).

Anggota yang menggelapkan dana BPJS merupakan mantan pembantu bendahara Satpol PP. Kasus penggelapan terungkap setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada bulan September 2021 yang tidak disetorkan selama 19 bulan.

“Yang bersangkutan sudah kami undang dan diperiksa internal oleh Provos Satpol PP. Hasil pemeriksaan uang setoran untuk judi online,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengaku masih dalam pendalaman kasus penggelapan yang melibatkan ASN di Satpol PP tersebut.

“Sejauh ini kita masih dalami kasusnya,” jelasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan membenarkan bahwa mantan bagian keuangan Satpol PP Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu lantaran yang bersangkutan sudah menggelapkan dana BPJS. Namun pihaknya tidak menerangkan detail berapa jumlah uang yang digelapkan.

Saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diminta mundur menjadi ASN. adri-she

You Might Also Like

Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT
PAPDI Semarang Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat
Perilaku di New Normal Tak Sulit, Cuma Butuh Membiasakan
Jelang Idul Adha, LAZiS Jateng Gelar Syiar Parade Qurban dan Aksi Bela Palestina
PSIS Pinjamkan Brandon Scheunemann ke Persipura Jayapura untuk Tambah Jam Terbang
TAGGED:Gelapkan Dana BPJSsatpol PP kota semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?