By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Giliran Pedagang Kucingan di Demak Jadi Korban Begal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Giliran Pedagang Kucingan di Demak Jadi Korban Begal

Last updated: 25 Januari 2022 14:11 14:11
Jatengdaily.com
Published: 25 Januari 2022 14:10
Share
Pelaku begal di Demak ditangkap Polres Demak. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Kewaspadaan wajib ditingkatkan warga, khususnya yang berkendara sepeda motor saat malam hari. Sebab Rabu (19/1) dini hari, seorang pedagang ‘kucingan’ telah menjadi korban begal di jalur sepi Mijen – Wedung.

Meski tak ada barang berharga milik korban yang terrampas, sehubungan keberhasilannya meloloskan diri dari kejaran para tersangka. Namun pipi kanan korban, Masrur (32) warga Desa Jetak Kecamatan Wedung luka tertembus proyektil air soft gun milik tersangka pelaku.

Saat pers rilis, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi pada 19 Januari dini hari. Dikatakan, para tersangka gagal mendapatkan barang berharga, namun mereka sukses melukai pipi kanan korban dengan proyektil air soft gun.

“Sekitar pukul 02.30 korban yang pedagang kucingan pulang dari lapaknya di daerah Bandungrejo Karanganyar. Namun sesampainya di jalur Mijen – Wedung, korban yang mengendarai Honda Scoopy K 3962 KQ berpapasan dengan para pelaku yang juga mengendarai dua sepeda motor,” kata kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna dan Kasubbag Humas Iptu Guyub Kartono, Selasa (25/1/2022).

Seketika para tersangka begal memutar arah motor dan mengejar korban. Hingga dua di antaranya berhasil mengejar korban, sembari berteriak memintanya berhenti. Namun korban nekat menambah laju kendaraannya, saat merasa ada benda panas bersarang di pipi kanannya seiring terdengarnya suara letusan semacam pistol.

Mendapati korban incarannya tak berhenti, pemegang air soft gun kembali menembakkan pelurunya hingga kurang lebih empat kali. Namun gagal mengenai korban yang semakin jauh menembus gelap ke arah Wedung.

Karenanya sesampai di batas Pasir Mijen – Wedung para pelaku menyerah, dan memilih berputar balik ke arah timur (Mijen). Sementara korban berhasil selamat sampai di rumah, dan langsung mengunggah kejadian menimpa dirinya menjadi status WhatsApp (WA). Hingga kemudian viral di medsos saat akun @hamidah_nur memostinnya di grub Facebook Warga Demak.

Jual Hasil Curian
Sementara itu berbekal laporan korban ke Polsek Mijen dan hasil penyelidikan, Tim Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna berhasil mendapatkan identitas para tersangka pelaku curas alias begeal.

Tanpa membuang waktu penggerebekan dilakukan, saat dua dari empat tersangka terlihat di kawasan Pasar Bintoro.

Mereka adalah Najid alias Gedang Goreng (24) warga Dukuh Siklenting Wedung. Serta Zaenal Arifin (37) warga Genuk Semarang, namun domisili di Siklenting Wedung juga. Bersama keduanya disita pula sejumlah barang bukti yakni satu air soft gun merek Glock, berikut sisa proyektil peluru, yang sama dengan peluru berhasil dikeluarkan dari pipi korban.

Mengenai asal air soft gun, Zaenal Arifin mengaku membelinya menggunakan uang hasil menjual sepeda motor hasil rampasannya tiga hari sebelumnya di sekitaran Wedung. “Malam-malam kami mencegat warga di daerah Wedung dan berhasil merampas sepeda motornya. Kemudian menjualnya di daerah Sawah Besar Semarang, dan menggunakan sebagian uangnya untuk membeli air soft gun,” ujarnya.

Kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sebagaimana pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 dan subsidair pasal 351 KUHPidana. rie-she

You Might Also Like

Merapi Erupsi, 882 Warga Tiga Kabupaten di Jateng Masih Ngungsi
Puncak Arus Mudik Natal Diprediksi 22-23 Desember 2023
Pemerintah Pastikan tidak Ada Rencana Batasi WhatsApp Call dan VoIP
Nisya Adik Raffi Ahmad Resmi Berstatus Janda
Sejumlah Anggota Positif Covid, PWI Jateng Ingatkan Patuhi Prokes
TAGGED:korab begalPedagang Kucinganpolres demak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?