in

Harga Terkendali Redam Inflasi

 

Oleh: Irma Nur Afifah, SST, MSi
Statisti BPS Kabupaten Kendal

KENAIKAN harga BBM September lalu telah berdampak pada kenaikan harga berbagai komoditas barang dan jasa. Bulan Oktober, harga-harga masih menyisakan kenaikan. Hal ini dipicu naiknya ongkos produksi, sehingga terjadi penyesuaian harga berbagai output produksi. Tarif angkutan menjadi sektor paling terdampak pasca kenaikan BBM, yang mencapai 15 persen. First round effect atau dampak langsung kenaikan BBM adalah inflasi di bulan September mencapai 1,1 persen dibanding bulan Agustus, sebagai penyumbang utama adalah kenaikan BBM mencapai 0,91 persen.

Kebijakan kenaikan BBM memang menimbulkan pro dan kontra, bahkan menimbulkan demo terhadap kebijakan kenaikan BBM di berbagai wilayah, karena sejatinya Indonesia belum sepenuhnya pulih benar dari pandemi Covid19 namun kebijakan kenaikan BBM tetap harus diambil. Lalu bagaimanakah upaya yang dilakukan pemerintah agar inflasi terkendali, langkah apa yang perlu diambil guna meredam gejolak inflasi pasca kenaikan BBM?

 Tim Pengendali Inflasi

Harga satu atau dua barang mengalami kenaikan tidak dapat disebut inflasi. Namun apabila kenaikan itu meluas yang berdampak pada kenaikan harga komoditas lain maka kemungkinan menimbulkan inflasi. Pengendalian inflasi penting dilakukan, mengingat inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif pada kondisi sosial ekonomi masyarakat, diantaranya penurunan daya beli akibat harga-harga yang tinggi.

Bank Indonesia menyebutkan dalam tataran teknis, koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia telah diwujudkan dengan membentuk Tim Koordinasi Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat sejak tahun 2005 yang terdiri dari Bank Indonesia dan kementerian terkait. Tahun 2017 Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.

TPIN dibentuk dengan pertimbangan untuk menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil, sebagai syarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan diharapkan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama dibentuknya TPIN adalah menyusun kebijakan dalam tataran pengendalian inflasi menurut level wilayah, yang dilaporkan ke presiden secara berkala.

Pentingnya Stabilitas Harga

Pengendalian inflasi penting dilakukan dengan pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Mengutip Bank Indonesia, beberapa hal yang perlu dicermati diantaranya, pertama inflasi tinggi akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat akan terus turun sehingga standar hidup dari masyarakat juga turun dan akhirnya menjadikan semua orang, terutama orang miskin, bertambah miskin. Kedua, inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian (uncertainty) bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan.

Menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi dapat dilakukan dengan sinergi bersama institusi terkait. Hal pokok yang cukup intensif adalah menjaga dan memantau stok ketersediaan barang dan jasa. Hal ini tentu berkorelasi dengan sarana transfortasi dan infrastruktur yang cukup guna mendistribusikan barang dan jasa. Hukum ekonomi menyebutkan ketersediaan barang jasa yang cukup akan menjaga stabilitas harga, tatkala langka tentu berdampak pada kenaikan harga. Pengendalian harga dilakukan guna meredam inflasi dan mampu meningkatkan daya beli.

 Harga Terkendali Redam Inflasi

Pasca kenaikan BBM, Presiden menyampaikan agar Kemendagri dan jajaran terkait dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi mingguan tentang Inflasi Daerah. Muhammad Tito selaku Menteri Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi yang menghadirkan seluruh kepala daerah melalui ruang virtual ini bertujuan untuk membahas sejauh mana menyikapi serta melakukan pengendalian inflasi daerah guna mengetahui apa itu inflasi dan sampai mana langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan daerah dalam pemulihan ekonomi. Diantara upaya intervensi Pemerintah dalam pengendalian inflasi adalah pengendalian pasokan atau stok produksi, subsidi transportasi, operasi pasar dan gerakan tanam pangan cepat panen (BPS).

Pada rilis BPS terupdate 1 November menyebutkan pada Oktober 2022 terjadi inflasi year on year (y-o-y) sebesar 5,71 persen, dan deflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,11 persen. Ini berarti bahwa dibanding September, pada Oktober telah terjadi pelemahan inflasi pada hampir semua kelompok khususnya di transportasi, sebelumnya mencapai 16,03 persen, menjadi 1,92 persen. Menurut komponen, tekanan inflasi komponen harga diatur Pemerintah masih tinggi, hal ini didorong kenaikan harga bensin, bahan bakar rumahtangga, dan tarif angkutan.

Sementara komponen harga bergejolak pada Oktober mulai menurun, hal ini disebabkan penurunan harga beberapa komoditas pangan. Andil dan intervensi yang ditempuh Pemerintah nampaknya telah menunjukkan hasilnya, harga-harga dapat terkendali yang pada akhirnya mampu. Jatengdaily.com-st

 

Written by Jatengdaily.com

Lepas Borobudur Marathon, Ganjar Janji Tambahi Rp 50 Juta bagi Pemecah Rekor Nasional

Rektor Untag Ajak Anak Jalanan Belajar Bersama