By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kasus Dugaan Korupsi BBM oleh PT PPN Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kasus Dugaan Korupsi BBM oleh PT PPN Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar

Last updated: 10 November 2022 15:33 15:33
Jatengdaily.com
Published: 10 November 2022 15:33
Share
Ilustrasi. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Bareskrim Polri terus menyelidiki dugaan korupsi jual beli BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang telah merugikan negara mencapai Rp 451,6 miliar. Pengeledahan kali ini telah dilakukan PT PPN di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/22).

Dilansir dari laman resmi polri.go.id, pada Kamis (10/11/2022), Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo mengatakan penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini. Salah satunya dengan menggeledah tiga kantor yang berlokasi di Jakarta. Ketiga kantor tersebut, yaitu Kantor Pusat PT PPN di Jalan Rasuna Said, Kantor PT PPN pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat, dan Kantor PT AKT di Jalan Budi Kemuliaan.

“Kami mencari barang bukti atau alat bukti guna membuat terang penyidikan yang telah kami lakukan,” ungkap Dirtipikor dikutip dari pmjnews.com, Rabu (9/11/22).

Menurut Dirtipikor, dalam kasus dugaan korupsi ini ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT AKT. Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PPN terjadi pada periode 2009-2012. Surat perjanjian ditandatangani Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT.

“Dalam kontraknya itu, keduanya sepakat pada periode 2008 sampai 2010 melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter perbulan. Berikutnya, pada periode 2010 hingga 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl/bulan (Addendum I), sementara itu, pada periode 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl/pemesanan (Addendum II),” jelas Dirtipikor.

Jenderal Bintang Satu ini menyebut Direktur Pemasaran PT PPN diduga melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.

“PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp19,751 miliar dan Rp451,663 miliar. Apalagi, Direksi PT PPN saat itu tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT. Selain itu, tidak ada upaya untuk melakukan penagihan. Sehingga, PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran,” jelas Dirtipikor Bareskrim Polri. she

You Might Also Like

Satpol PP Semarang Turunkan Baliho dan Spanduk Tak Berizin
Indonesia Drum dan Perkusi Festival (IDPFEST ) 2022, Usung Tema Aura Jawa Tengah, Cermati Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Dihadiri Ribuan Masyarakat, Grebeg Getuk 2025 di Magelang Berlangsung Meriah 
Peringati Hari Pramuka, Presiden: Pramuka Indonesia Harus Optimis
PSIS vs Barito Putera, Duel Pemain Muda
TAGGED:Korupsi BBM oleh PT PPNpolriPT Pertamina Patra Niaga
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?